
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) yang baru-baru ini dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau berpusat pada dugaan tindak pemerasan. Salah satu figur sentral yang turut diamankan dalam operasi senyap ini adalah Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dalam pusaran kasus ini, pihak swasta diduga kuat berperan sebagai representasi dari Abdul Wahid, yang menjabat sebagai penyelenggara negara. Dua nama yang disebut sebagai perpanjangan tangan sang gubernur adalah Tata Maulana (TM), seorang kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga dikenal sebagai orang kepercayaan Abdul Wahid, serta Dani M. Nursalam (DMN), yang merupakan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Keduanya diduga aktif mengumpulkan dana hasil pemerasan dari berbagai proyek Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk secara spesifik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Pihak-pihak dari swasta ini diduga adalah representasi dari kepala daerah yang bersangkutan sebagai tenaga ahli atau staf ahli,” tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/11) malam, memberikan gambaran jelas mengenai modus operandi yang terendus.
Baca juga:
- Polisi Bongkar Ompreng MBG Palsu, BGN Ingatkan Standar Stainless Steel 304
- OpenAI ChatGPT dan Amazon Tanda Tangani Kontrak Cloud Rp 635 Triliun
- Rebalancing MSCI November: Saham PTRO, ANTM, BRMS hingga BREN Dijagokan Masuk
Budi menambahkan, dugaan unsur pidana dalam perkara ini secara spesifik berkaitan dengan praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov Riau terhadap Dinas PUPR. Modus ini terutama terfokus pada “jatah” penambahan anggaran proyek. “Perkara ini juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di Pemerintah Provinsi Riau,” ungkap Budi.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa alokasi penambahan anggaran tersebut diduga diarahkan pada proyek-proyek tertentu. “Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen bagi kepala daerah. Itu modus-modusnya,” papar Budi, mengindikasikan adanya kutipan persentase dari anggaran yang telah dialokasikan.
KPK Periksa 10 Orang
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 orang terkait OTT tersebut, yang salah satunya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid. Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Budi Prasetyo merinci, sembilan dari sepuluh orang yang diperiksa tersebut sebelumnya telah diamankan dan diperiksa di Polda Riau pada Senin (3/11). Mereka kemudian digiring ke Jakarta pada Selasa (4/11) untuk pemeriksaan lebih lanjut di markas KPK. Kesembilan orang tersebut meliputi Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Arif Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, lima Kepala UPT, serta Tata Maulana (TM).
Selain sembilan orang tersebut, satu individu tambahan, Dani M. Nursalam (DMN) selaku Tenaga Ahli Gubernur, juga tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. “Selain mengamankan 9 orang yang sudah tiba di Gedung Merah Putih, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap satu pihak lainnya, Sdr. DMN, selaku Tenaga Ahli Gubernur,” kata Budi.
Beberapa dari 10 orang yang sedang diperiksa tersebut dilaporkan telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK dijadwalkan akan mengumumkan status para pihak yang terlibat dalam konferensi pers hari ini, setelah rampungnya rapat gelar perkara atau ekspose yang dihadiri oleh penyidik dan pimpinan KPK.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait dugaan pemerasan. Gubernur Riau, Abdul Wahid, turut diamankan dalam operasi tersebut. Pihak swasta, termasuk Tata Maulana dan Dani M. Nursalam, diduga menjadi representasi Abdul Wahid dalam mengumpulkan dana dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Dugaan tindak pidana terkait dengan pemerasan yang dilakukan terhadap Dinas PUPR dalam bentuk “jatah” penambahan anggaran proyek. KPK sedang memeriksa 10 orang, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dan beberapa di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Status para pihak yang terlibat akan diumumkan setelah rapat gelar perkara.