Jaksa Agung Washington, D.C., Brian Schwalb, mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump pada Kamis (4/9), atas tuduhan pengerahan ilegal Pasukan Garda Nasional ke Washington, D.C. untuk meredam demonstrasi. Gugatan ini menuduh Trump mengabaikan prinsip demokrasi fundamental, yaitu larangan keterlibatan militer dalam penegakan hukum sipil.
Gugatan Schwalb muncul dua hari setelah seorang hakim federal di California, Charles Breyer, menyatakan ilegal pengerahan Garda Nasional dan Marinir di Los Angeles oleh Trump untuk tujuan yang sama. Putusan Hakim Breyer pada Selasa (2/9) melarang penggunaan militer untuk tugas kepolisian, meskipun tidak memerintahkan penarikan pasukan dari California. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran Posse Comitatus Act, undang-undang tahun 1878 yang secara umum melarang penggunaan militer dalam penegakan hukum sipil.
Schwalb, dalam gugatannya, secara spesifik menuding Trump melanggar Posse Comitatus Act dan undang-undang lain yang membatasi penggunaan kekuatan militer untuk tugas kepolisian, kecuali dalam situasi luar biasa. Ia memprotes pengerahan sekitar 2.300 personel Garda Nasional dari tujuh negara bagian ke Washington, D.C. pada 11 Agustus, sebagian dipersenjatai dengan senjata serbu dan senjata api lainnya. Pengerahan ini, menurut Kantor Jaksa Agung D.C., merupakan pendudukan militer paksa yang melampaui wewenang presiden atas Garda Nasional, terutama karena sebagian besar pasukan ditugaskan oleh Dinas Marsekal AS untuk menjalankan tugas kepolisian.
Schwalb menegaskan bahwa tidak ada kota di Amerika Serikat yang seharusnya diawasi oleh militer, apalagi militer dari luar negara bagian yang tidak bertanggung jawab kepada penduduk lokal dan tidak terlatih dalam penegakan hukum setempat. “Hari ini D.C., besok bisa kota lain,” tegas Schwalb, “Kami mengajukan gugatan ini untuk menghentikan tindakan federal yang melampaui batas dan ilegal ini.” Ia menekankan ketidakwajaran penugasan tentara untuk berpatroli di jalanan kota.
Di sisi lain, Juru Bicara Gedung Putih, Abigail Jackson, membela tindakan Trump, menyatakan pengerahan Garda Nasional berada dalam kewenangan presiden untuk melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum dalam tugas-tugas tertentu. Jackson menyebut gugatan tersebut sebagai upaya untuk melemahkan operasi presiden dalam menekan kejahatan kekerasan di D.C.
Baca juga:
- Baleg DPR Buka Opsi Ambil Alih UU Perampasan Aset, Soroti Potensi Tumpang Tindih
- KPK Segera Panggil Ridwan Kamil dalam Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB
- Akrobat Green Era Lepas Saham BREN Berjilid-jilid, Apa Tujuan di Baliknya?
Ringkasan
Jaksa Agung Washington D.C., Brian Schwalb, menggugat Presiden Donald Trump atas pengerahan ilegal sekitar 2.300 personel Garda Nasional ke Washington D.C. pada 11 Agustus. Gugatan tersebut menuduh Trump melanggar Posse Comitatus Act dan undang-undang lain dengan menggunakan militer untuk tugas kepolisian, bukan dalam situasi darurat. Pengerahan tersebut dianggap sebagai pendudukan militer yang melampaui wewenang presiden dan tidak bertanggung jawab kepada penduduk lokal.
Gugatan ini menyusul putusan hakim federal di California yang menyatakan ilegal pengerahan Garda Nasional dan Marinir di Los Angeles. Schwalb berpendapat tindakan Trump merupakan tindakan federal yang ilegal dan melampaui batas. Sementara itu, Juru Bicara Gedung Putih membela tindakan Trump, menyatakan pengerahan tersebut berada dalam kewenangan presiden untuk melindungi aset federal dan membantu penegakan hukum.