
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) akan memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit perbankan dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga sejalan dengan arah kebijakan moneter. Kebijakan penting ini dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2025.
Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Irman Robinson, menjelaskan bahwa penguatan insentif KLM ini akan diimplementasikan melalui dua skema utama. Skema pertama berfokus pada jalur kredit atau pembiayaan, yang dikenal sebagai lending channel.
Irman merinci bahwa skema lending channel ini dirancang untuk memberikan ruang likuiditas yang lebih besar kepada perbankan, memungkinkan mereka menyalurkan kredit sesuai dengan komitmen pertumbuhan yang telah ditetapkan. Untuk diketahui, BI mencatat pertumbuhan kredit perbankan baru mencapai 7,7% secara tahunan pada September 2025. Angka ini dinilai bank sentral masih perlu didorong lebih lanjut untuk mencapai target yang lebih optimal.
“Sekarang kita berpikir bagaimana mendorong pertumbuhan kredit yang lebih kuat. Tentunya bank-bank sudah punya komitmen pertumbuhan kredit dalam rencana bisnis mereka setiap kuartalnya. Nah kita kasih insentifnya berdasarkan komitmen itu,” ungkap Irman dalam Pelatihan Wartawan BI di Bukittinggi, Jumat (24/10/2025).
Insentif dalam skema ini akan diberikan secara upfront atau di awal, berdasarkan laporan komitmen penyaluran kredit yang disampaikan oleh bank. Pendekatan ini merupakan forward looking assessment, di mana BI memberikan dukungan likuiditas terlebih dahulu untuk membantu pencapaian target pertumbuhan kredit yang sudah direncanakan. Namun demikian, Irman menegaskan bahwa jika realisasi penyaluran kredit tidak sesuai dengan komitmen awal, BI akan melakukan penyesuaian pada kuartal berikutnya.
Irman menambahkan, tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan perbankan memiliki likuiditas yang memadai untuk menopang ekspansi kredit. Ini terutama ditujukan bagi bank-bank yang masih memiliki ruang risiko dan kapasitas untuk menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas.
Adapun, insentif ini secara spesifik diarahkan untuk penyaluran kredit ke empat sektor prioritas, dengan total potensi insentif kebijakan makroprudensial (KLM) mencapai maksimal 5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Rincian alokasi insentif tersebut adalah:
- Penyaluran kredit ke sektor Pertanian, Industri & Hilirisasi mendapatkan KLM 1,5%.
- Penyaluran kredit ke sektor Jasa (termasuk ekonomi kreatif) mendapatkan KLM 0,6%.
- Penyaluran kredit ke sektor Perumahan mendapatkan KLM 1,4%.
- Penyaluran kredit ke sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan mendapatkan KLM 1,5%.
Sementara itu, skema kedua insentif BI diberikan melalui jalur transmisi suku bunga, atau yang disebut interest rate channel. Irman menjelaskan bahwa transmisi penurunan suku bunga kebijakan BI alias BI Rate ke suku bunga kredit perbankan masih berjalan lambat.
Untuk menggambarkan kondisi tersebut, bank sentral telah memangkas BI Rate sebesar 150 basis poin (bps) dari 6,25% menjadi 4,75% dalam setahun terakhir. Namun, di sisi lain, suku bunga kredit perbankan hanya turun 15 bps sejak awal 2025, mencapai 9,05% pada September. Kesenjangan ini menunjukkan perlunya akselerasi penyesuaian suku bunga di sektor perbankan.
“Tentunya kita ingin dorong supaya transmisinya bisa lebih cepat sehingga kita akan apresiasi, kita akan memberikan insentif yang lebih besar ke bank-bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan arah kebijakan suku bunga kebijakan Bank Indonesia,” tegas Irman.
Skema insentif ini akan dihitung berdasarkan elastisitas suku bunga kredit terhadap BI Rate. Adapun perhitungan elastisitas tersebut menggunakan formula: Elastisitas = (% Perubahan Lending Rate) / (% Perubahan BI Rate). Bank-bank yang menunjukkan elastisitas tinggi, yaitu yang lebih responsif dalam menyesuaikan suku bunga kreditnya sejalan dengan perubahan BI Rate, akan mendapatkan insentif yang lebih besar dari BI.
Dengan demikian, total potensi insentif yang dapat diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK. Angka ini merupakan gabungan dari potensi 5% dari skema lending channel ditambah potensi 0,5% dari skema interest rate channel.
Sebagai ilustrasi, jika sebuah Bank A memiliki DPK sebesar Rp100 triliun dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan total insentif KLM sebanyak 5,5%, maka BI akan mengembalikan sebesar Rp5,5 triliun (yaitu 5,5% dari DPK tersebut) yang berasal dari Giro Wajib Minimum (GWM) Bank A. Langkah ini, menurut Irman, “Tentunya sangat-sangat membantu likuiditas dari perbankan untuk bisa menyalurkan kredit ke depan.”
Baca Juga: Purbaya dan BI Tebar Likuiditas, Bisa Berdampak ke Inflasi?
Baca Juga: OJK Wajibkan Bank Syariah Jaga Likuiditas dan Leverage sesuai Basel III pada 2026
Baca Juga: Ada Insentif Baru BI untuk Tingkatkan Likuiditas, BSI, BTN, BCA, dan Citi Indonesia Kompak Sambut
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) akan memperkuat insentif kebijakan makroprudensial (KLM) mulai 1 Desember 2025 untuk mendorong pertumbuhan kredit dan mempercepat transmisi penurunan suku bunga. Insentif ini diberikan melalui dua skema utama: lending channel untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor prioritas (pertanian, industri, jasa, perumahan, UMKM) dengan potensi insentif hingga 5% dari DPK, dan interest rate channel untuk mendorong bank menurunkan suku bunga kredit sejalan dengan BI Rate.
Melalui skema interest rate channel, BI akan memberikan insentif yang lebih besar kepada bank yang lebih cepat menyesuaikan suku bunga kreditnya, dengan potensi insentif hingga 0,5% dari DPK. Total potensi insentif yang dapat diterima perbankan mencapai 5,5% dari DPK, yang dapat meningkatkan likuiditas perbankan untuk penyaluran kredit lebih lanjut.