Sponsored

KLH Revitalisasi Sistem Aduan dan Perizinan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merevitalisasi pos pengaduan masyarakat dan pelayanan perizinan agar lebih optimal mengelola kebutuhan masyarakat. 

Sponsored

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengatakan, revitalisasi ini menyelaraskan Peraturan Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional.

Diaz mengatakan, laporan normatif harus ditindaklanjuti dalam waktu lima hari. Laporan yang tidak memerlukan pengawasan ditindaklanjuti dalam 14 hari sedangkan laporan yang memerlukan pengawasan dan penindakan investigasi selama 60 hari. 

“Jadi kita ingin pelayanan pengaduan masyarakat ini diperbaiki,” kata Diaz, saat ditemui di Kantor KLH, Jumat (7/11).

KLH akan memangkas prosedur pengaduan masyarakat, yang semula harus melewati Biro Humas, kini langsung dialihkan kepada unit teknis. 

Dari sisi pelayanan perizinan, Diaz mengatakan, KLH tengah merevitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) agar lebih cepat dalam mengelola perizinan. 

Dalam setahun terakhir, pelayanan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) telah memangkas lamanya proses pengelolaan. 

Semula, pelayanan AMDAL membutuhkan waktu pemrosesan 168 hari. Saat ini, layanan tersebut hanya butuh sekitar 51 hari. Untuk pelayanan UKL-UPL yang sebelumnya membutuhkan 58 hari, sekarang dipangkas menjadi sekitar 36 hari. Meskipun begitu, KLH/BPLH ingin mencapai waktu yang lebih efisien sehingga proses perizinan ini akan terus diperbaiki.

Sponsored