KPK panggil pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis Kemenkeu

Babaumma – – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas korupsi dengan mendalami kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Dalam langkah terbarunya, penyidik KPK memanggil seorang pegawai Direktorat Transformasi Proses Bisnis (TPB) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial TPN sebagai saksi kunci.

Advertisements

Proses pemeriksaan terhadap TPN, yang menjabat sebagai Kepala Seksi pada Direktorat TPB DJP Kementerian Keuangan, dilakukan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Rabu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian integral dari upaya mengumpulkan bukti yang lebih kuat dalam perkara suap tersebut.

Tak hanya TPN, penyidik juga memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah ES dari sektor swasta dan RR, seorang pegawai aktif di KPP Madya Jakarta Utara. Keterangan dari ketiga saksi ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi pembuktian yang sedang dibangun KPK terkait praktik suap dalam pemeriksaan pajak.

Kasus ini sendiri berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) perdana KPK di tahun 2026, yang dilaksanakan secara cermat pada 9 hingga 10 Januari. Dalam operasi senyap tersebut, delapan individu berhasil diamankan. Sehari setelah OTT, KPK mengungkap bahwa skandal ini berkaitan erat dengan dugaan pengaturan nilai pajak di sektor pertambangan yang merugikan negara.

Advertisements

Penyelidikan mendalam kemudian berujung pada penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK pada 11 Januari 2026. Para tersangka tersebut mencakup figur-figur sentral seperti Dwi Budi (DWB), Kepala KPP Madya Jakarta Utara; Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi; Askob Bahtiar (ASB), Tim Penilai; Abdul Kadim Sahbudin (ABD), seorang konsultan pajak; serta Edy Yulianto (EY), staf PT Wanatiara Persada.

Edy Yulianto diduga kuat berperan sebagai pemberi suap kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakarta Utara senilai total Rp4 miliar. Dana tersebut disinyalir bertujuan untuk menekan angka kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023. Indikasi awal menunjukkan bahwa nilai tagihan pajak yang semula mencapai sekitar Rp75 miliar berhasil dimanipulasi secara signifikan, menyusut drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar.

KPK berkomitmen penuh untuk terus menelusuri setiap jejak aliran dana dan mengurai peran pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam skema suap pajak ini. Pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk mereka yang berasal dari lingkungan internal DJP, menjadi krusial dalam mengungkap secara tuntas dugaan praktik pengaturan pajak yang merusak integritas sistem perpajakan negara. (antara)

Advertisements