Sponsored

Luhut Buka Suara: Peran di Izin Bandara IMIP, Apa Kata Menko?

Kontroversi seputar keberadaan bandara di kawasan pertambangan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, kini menemukan titik terang. Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, secara rinci menjelaskan alur pendirian bandara swasta yang menjadi sorotan setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebutnya “anomali” lantaran absennya perangkat negara seperti bea cukai dan imigrasi.

Sponsored

Kawasan industri IMIP Morowali, yang pembangunannya dirintis sejak masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan diresmikan pada era Presiden Joko Widodo, memang menjadi pusat perhatian. Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi bahwa keterlibatannya dalam pembangunan Bandara IMIP terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di era Presiden Jokowi. Keputusan perizinan bandara tersebut, tegas Luhut, diambil dalam rapat yang ia pimpin bersama sejumlah instansi terkait.

“Keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait. Itu diberikan sebagai fasilitas bagi investor, sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis yang diterima Katadata.co.id, Senin (1/12). Ia menekankan bahwa keberadaan bandara ini merupakan permintaan wajar dari Tiongkok, mengingat investasi kolosal yang telah mereka gelontorkan, mencapai US$ 20 miliar (sekitar Rp 333 triliun) di Indonesia, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, Luhut menjelaskan bahwa Bandara khusus IMIP ini hanya melayani penerbangan domestik dan, berdasarkan aturan perundang-undangan, memang tidak memerlukan kehadiran bea cukai atau imigrasi. “Bandara khusus diberikan hanya untuk melayani penerbangan domestik dan memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Tidak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya, menepis spekulasi mengenai status internasional bandara tersebut.

Merujuk pada data Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Bandara ini memiliki kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS. Pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta dengan status operasi khusus dan tidak memiliki klasifikasi kelas. Berada di bawah pengawasan kantor otoritas bandar udara wilayah V Makassar, bandara ini melayani rute penerbangan domestik, khususnya menggunakan jenis pesawat Airbus A-320. Berdasarkan unggahan perdana di Instagram resmi Bandara IMIP pada Juni 2017, terlihat bahwa bangunan bandara telah berdiri kokoh. Sejak 2019, bandara ini bahkan melayani penjemputan jemaah haji. Saat ini, Wings Air menjadi satu-satunya maskapai yang beroperasi dengan rute Kendari-Morowali pulang-pergi setiap hari.

Investasi Hilirisasi di Morowali

Luhut mengungkapkan bahwa mendirikan kawasan industri seperti IMIP Morowali bukanlah perkara mudah, mengingat keharusan mendatangkan investor asing. Proses ini menuntut studi mendalam mengenai kesiapan negara dari segi investasi, pasar, dan teknologi. “Hanya Cina yang saat itu siap dan mampu memenuhi kebutuhan kita,” kata Luhut, menjelaskan alasan mengapa Tiongkok menjadi mitra utama. Atas restu Presiden Joko Widodo, ia bertemu dengan Perdana Menteri Li Qiang untuk menyampaikan permintaan Indonesia terkait investasi dalam pengembangan industri hilirisasi.

Proses investasi Tiongkok di IMIP ini, menurut Luhut, tidak hanya mencakup transfer modal, tetapi juga aspek transfer teknologi dan pembangunan kapasitas (capacity building) guna meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia Indonesia. Hingga saat ini, total nilai investasi di sektor hilirisasi secara keseluruhan mencapai US$ 71 miliar, dengan lebih dari US$ 20 miliar di antaranya dialokasikan untuk Morowali. Kawasan ini telah berhasil menyerap lebih dari 100 ribu tenaga kerja dan secara signifikan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Terkait isu lingkungan dan aspek hukum lainnya, Luhut menegaskan koordinasinya langsung dengan Wang Yi, mitra utama Indonesia yang ditunjuk Presiden Xi Jinping, untuk memastikan seluruh operasi mematuhi standar yang berlaku dan tidak ada celah bagi “negara dalam negara” yang melanggar hukum Indonesia.

Bandara IMIP Disebut Anomali

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan Bandara IMIP sebagai “anomali” karena ketiadaan perangkat negara. Pernyataan ini muncul setelah kunjungannya untuk uji kesiapan prosedur pengamanan kedaulatan negara, terutama di area Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti Bandara PT IMIP yang strategis karena dekat dengan jalur laut ALKI II dan III. Sjafrie, dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) dan Pengawas Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH), menyoroti “anomali” regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi. Ia menekankan perlunya deregulasi dan peningkatan pembangunan kekuatan pertahanan di titik-titik krusial nasional.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Manajer Communications IMIP, Emilia Bassar, mengklarifikasi bahwa bandara tersebut telah terdaftar di Kementerian Perhubungan dan pengelolaannya diatur oleh UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan Suntana memastikan bahwa otoritas negara kini telah hadir di Bandara IMIP. “Kami sudah menempatkan beberapa personel di sana, mulai dari Bea Cukai, Kepolisian, Kementerian Perhubungan, hingga Dirjen Otoritas Bandara,” ujar Suntana, menunjukkan langkah konkret pemerintah dalam mengatasi isu ini.

Ringkasan

Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan peranannya dalam perizinan Bandara IMIP saat menjabat sebagai Menko Marves di era Presiden Jokowi. Keputusan perizinan bandara tersebut diambil dalam rapat yang dipimpinnya bersama sejumlah instansi terkait sebagai fasilitas bagi investor, khususnya dari Tiongkok yang telah menanamkan investasi besar di kawasan industri tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan bandara khusus ini merupakan permintaan wajar dari pihak investor, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bandara IMIP hanya melayani penerbangan domestik dan tidak memerlukan kehadiran bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan. Luhut juga menanggapi pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin terkait “anomali” Bandara IMIP, dengan menyatakan bahwa seluruh operasi di kawasan industri tersebut mematuhi standar yang berlaku. Wakil Menteri Perhubungan juga memastikan bahwa otoritas negara kini telah hadir di Bandara IMIP, termasuk Bea Cukai, Kepolisian, dan Kementerian Perhubungan.

Sponsored