Membaca masa depan pilkada lewat data: Ke mana arah demokrasi lokal?

Wacana kontroversial mengenai pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), alih-alih melalui pemilihan langsung oleh rakyat, kembali mengemuka di kancah politik nasional. Gagasan ini mendapat dukungan dari sejumlah partai besar di DPR, termasuk Golkar, PAN, Gerindra, dan PKB, yang berupaya memasukkannya dalam revisi Undang-Undang Pilkada di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026. Usulan ini diklaim sebagai solusi ampuh untuk mengatasi tingginya biaya politik dan meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Advertisements

Pilkada Serentak 2024 sejatinya merupakan sebuah peristiwa politik masif dan kompleks yang menguji ketahanan demokrasi Indonesia. Dengan pemungutan suara yang diselenggarakan di 548 daerah — meliputi 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota — melibatkan jutaan pemilih terdaftar, proses ini menegaskan kapabilitas administrasi negara dalam mengelola pemilu lokal berskala nasional. Namun, di balik kerumitan administratif tersebut, analisis mendalam terhadap data partisipasi dan pola kontestasi justru menyingkap sebuah pertanyaan fundamental mengenai masa depan demokrasi lokal di Indonesia.

Data resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengindikasikan bahwa tingkat partisipasi pemilih Pilkada 2024 hanya mencapai kisaran 68%. Angka ini merepresentasikan penurunan yang cukup signifikan, bahkan tajam, dibandingkan Pilkada 2020 yang mampu meraih sekitar 76%, menjadikannya rekor partisipasi terendah sejak format pilkada serentak pertama kali diterapkan. Penurunan ini menjadi sorotan utama, mengingat kondisi politik saat itu relatif stabil dan prosedur pemilu telah berjalan mapan, bukan dalam situasi krisis.

Dalam diskursus studi demokrasi, partisipasi pemilih kerap dianggap sebagai indikator fundamental untuk mengukur legitimasi politik suatu rezim. Akan tetapi, patut digarisbawahi bahwa angka partisipasi tersebut tidak bisa diinterpretasikan secara parsial, melainkan harus selalu dikaitkan dengan kualitas dan keragaman pilihan yang benar-benar tersedia di hadapan para pemilih.

Advertisements

Baca juga:

  • Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Soroti Dampak Pemilihan Langsung
  • Prabowo Soroti Ongkos Mahal Politik usai Golkar Usul Pilkada Lewat DPRD
  • Deforestasi Naik Jelang Pilkada, Hutan Jadi Modal Politik di Sumatra

Calon Tunggal dan Ancaman Penyempitan Kompetisi

Salah satu temuan paling mencolok dari Pilkada 2024 adalah lonjakan drastis jumlah daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Sebanyak 41 daerah tercatat hanya menampilkan satu pasangan calon yang “melawan kotak kosong”. Fenomena ini bukan sekadar anomali statistik, melainkan sebuah indikator struktural yang mengkhawatirkan tentang semakin menyempitnya ruang kompetisi politik di ranah lokal.

Menurut teori demokrasi partisipatif yang diusung oleh Robert A. Dahl, partisipasi efektif menuntut adanya kesempatan yang setara bagi setiap warga untuk memengaruhi hasil-hasil politik. Kesempatan ini tidak hanya terbatas pada hak untuk memilih semata, namun juga mencakup ketersediaan alternatif kandidat yang benar-benar kompetitif. Dalam skenario calon tunggal, meskipun hak pilih secara prosedural tetap ada, spektrum pilihan politik bagi rakyat menjadi sangat terbatas.

Fenomena calon tunggal mengindikasikan bahwa proses politik yang paling krusial sesungguhnya berlangsung jauh sebelum hari pemungutan suara, tepatnya pada tahap pencalonan. Di sini, peran partai politik menjadi sangat dominan, bertindak sebagai penjaga gerbang kontestasi. Ketika hampir seluruh partai di suatu wilayah bersepakat mengusung satu kandidat, ruang demokrasi secara praktis telah tertutup rapat bahkan sebelum rakyat memiliki kesempatan untuk terlibat. Pilkada kemudian hanya berfungsi sebagai formalitas legitimasi, bukan lagi sebagai arena kompetisi gagasan atau kepemimpinan yang sesungguhnya.

Kondisi ini turut memberikan penjelasan rasional atas merosotnya partisipasi pemilih. Rendahnya kehadiran di bilik suara tidak selalu harus diinterpretasikan sebagai apatisme politik, melainkan dapat dibaca sebagai respons logis dan pragmatis dari pemilih terhadap minimnya pilihan yang berarti di hadapan mereka.

Biaya Politik yang Mahal dan Klaim Efisiensi yang Dipertanyakan

Argumen tentang efisiensi menjadi landasan utama di balik kembali menguatnya wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Tidak dapat dimungkiri bahwa Pilkada langsung memang menelan biaya yang sangat tinggi. Anggaran Pilkada Serentak 2024 sendiri mencapai puluhan triliun rupiah, yang berasal dari kombinasi APBN dan APBD. Di luar angka resmi tersebut, biaya politik yang dikeluarkan oleh para kandidat seringkali jauh lebih besar dan sayangnya tidak selalu tercatat secara transparan.

Sejumlah kajian telah secara konsisten menunjukkan adanya korelasi erat antara tingginya ongkos politik yang harus dikeluarkan dengan peningkatan risiko korupsi yang melibatkan kepala daerah. Data penindakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara gamblang memperlihatkan bahwa kepala daerah masih mendominasi daftar pejabat publik yang paling banyak terjerat kasus rasuah. Dalam banyak situasi, praktik korupsi ini berakar pada upaya sistematis untuk mengembalikan modal politik yang telah digelontorkan selama kampanye pilkada.

Merujuk pada kerangka teori demokrasi perwakilan ala Joseph Schumpeter, demokrasi dipahami sebagai mekanisme kompetisi di antara elite untuk memperoleh mandat dari rakyat. Berdasarkan logika ini, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat dijustifikasi secara demokratis, mengingat DPRD sendiri merupakan lembaga yang lahir dari proses pemilihan umum. Dari perspektif efisiensi prosedural, mekanisme ini memang berpotensi signifikan dalam menekan biaya politik dan meminimalisir potensi konflik terbuka di tengah masyarakat.

Namun, legitimasi substansial dari demokrasi perwakilan sangatlah bergantung pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga perwakilannya. Survei-survei nasional secara konsisten menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap DPR dan DPRD masih relatif rendah dibandingkan institusi negara lainnya. Dalam kondisi krusial seperti ini, mengalihkan kewenangan memilih kepala daerah dari tangan rakyat langsung kepada legislatif berisiko besar mengikis legitimasi substantif kekuasaan lokal, meskipun secara prosedural mungkin terlihat lebih ringkas dan efisien.

Paradoks Demokrasi Lokal dan Ancaman Dominasi Elite

Secara keseluruhan, data dari Pilkada 2024 justru menyingkap sebuah paradoks dalam demokrasi lokal Indonesia. Meskipun pemilu berlangsung secara rutin, relatif tertib, dan terlembaga, pada saat yang sama kendali elite politik terhadap proses kontestasi justru semakin menguat. Fenomena 41 daerah dengan calon tunggal secara tegas membuktikan bahwa persoalan fundamental demokrasi lokal bukanlah sekadar mekanisme pemilihan itu sendiri, melainkan lebih pada struktur kekuasaan yang secara efektif mengontrol akses terhadap kompetisi politik yang sehat.

Dalam konteks yang rentan ini, wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berpotensi besar memperkuat konsentrasi kekuasaan di tangan elite politik lokal. Jika ini terjadi, proses politik akan menjadi semakin tertutup dan jauh lebih sulit untuk diawasi oleh publik. Pada akhirnya, demokrasi berisiko bergeser dari sebuah mekanisme partisipatif yang melibatkan rakyat menjadi sekadar prosedur administratif yang elitis dan jauh dari semangat kedaulatan rakyat.

Membedah Arah Demokrasi Lokal: Antara Jalan Pintas dan Reformasi Struktural

Analisis mendalam terhadap data Pilkada mengindikasikan bahwa demokrasi lokal di Indonesia tidaklah kekurangan prosedur elektoral, melainkan justru menghadapi defisit substansi yang mendalam. Pilkada langsung yang tidak diiringi dengan reformasi struktural akan terus melahirkan demokrasi berbiaya tinggi dengan risiko korupsi yang persisten. Di sisi lain, pemilihan kepala daerah oleh DPRD tanpa pembenahan institusional yang fundamental berisiko serius menggerus sendi-sendi kedaulatan rakyat itu sendiri.

Data-data Pilkada 2024, mulai dari penurunan drastis partisipasi pemilih hingga maraknya fenomena calon tunggal, secara jelas menggarisbawahi bahwa solusi untuk permasalahan demokrasi lokal tidak terletak pada jalan pintas prosedural. Tantangan sesungguhnya justru berada pada reformasi struktural yang fundamental: demokratisasi internal partai politik, peningkatan transparansi dalam pembiayaan politik, serta penguatan akuntabilitas para wakil rakyat.

Pada akhirnya, arah dan nasib demokrasi lokal Indonesia akan sangat ditentukan oleh satu prinsip dasar: apakah data dan kebijakan yang ada akan dimanfaatkan untuk memperluas ruang partisipasi publik yang otentik, atau justru digunakan untuk semakin mengukuhkan kendali elite atas seluruh proses politik lokal.

Advertisements