Nadiem Makarim Bantah Kaitan Harta IPO Gojek dengan Kasus Chromebook

Nadiem Makarim akhirnya buka suara menanggapi tuntutan berat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) tersebut membantah keras adanya keterkaitan antara kekayaan pribadinya dengan perkara hukum yang kini tengah menjeratnya.

Advertisements

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026), jaksa menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti dengan nominal fantastis, yakni sebesar Rp5,6 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun yang diklaim jaksa sebagai hasil tindak pidana korupsi selama masa jabatannya di kementerian.

Menanggapi tuntutan tersebut, suami Franka Makarim ini menyatakan rasa terpukulnya. Nadiem menegaskan bahwa angka yang dipatok jaksa bukanlah representasi dari nilai kekayaannya saat ini. Menurutnya, nominal tersebut merujuk pada nilai puncak aset miliknya saat saham GoJek pertama kali melantai di bursa saham atau Initial Public Offering (IPO).

“Yang lebih menyakiti hati saya adalah pengabdian selama 9 hingga 10 tahun untuk negara ini, namun justru dibalas dengan tuntutan uang pengganti yang menggunakan angka puncak kekayaan saat IPO. Itu hanya terjadi sekejap dan bukanlah nilai kekayaan yang riil,” ungkap Nadiem melalui unggahan di media sosial istrinya.

Advertisements

Nadiem mengungkapkan kebingungannya atas dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menghubungkan kekayaan hasil rintisan perusahaan teknologi dengan kasus pengadaan laptop. Ia menegaskan bahwa seluruh aset yang dimilikinya diperoleh secara sah melalui proses bisnis sebagai pendiri GoJek, jauh sebelum ia mengemban amanah sebagai menteri.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa perusahaan yang ia bangun telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi Indonesia dengan menyerap jutaan tenaga kerja. Oleh karena itu, ia menilai sangat tidak tepat jika nilai saham GoJek dikaitkan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat pendukung pendidikan nasional.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, ancaman hukuman yang dihadapi Nadiem Makarim tergolong sangat berat. Jaksa menuntut hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Tekanan hukum semakin bertambah dengan klausul bahwa jika uang pengganti senilai Rp5,6 triliun tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset milik Nadiem dapat disita dan dilelang oleh negara.

Bahkan, jika hasil pelelangan aset tersebut belum mampu menutupi nilai tuntutan, Nadiem terancam mendapatkan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama sembilan tahun.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pada proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan periode anggaran 2020 hingga 2022. Jaksa menilai bahwa proses pengadaan tersebut tidak didasari oleh perencanaan yang matang dan survei harga yang dapat dipertanggungjawabkan. Akibatnya, program tersebut dianggap gagal berjalan optimal, khususnya di wilayah Terluar, Tertinggal, dan Terdepan (3T).

Atas keterlibatan dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Tribun Trends/Tribunnews Bogor)

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, membantah adanya keterkaitan antara harta pribadinya dengan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun, yang diklaim sebagai akumulasi hasil tindak pidana korupsi. Nadiem menegaskan bahwa nominal tersebut merupakan nilai puncak asetnya saat IPO Gojek dan bukan hasil korupsi, karena kekayaan tersebut diperoleh secara sah jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, Nadiem menghadapi tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan penyimpangan pengadaan perangkat pendidikan tahun 2020-2022. Ia terancam penyitaan aset serta tambahan hukuman penjara jika uang pengganti tidak dilunasi. Kasus ini sendiri berfokus pada ketidaksiapan perencanaan dan survei harga dalam proyek digitalisasi pendidikan di wilayah 3T.

Advertisements