
Babaumma – , JAKARTA — Keterbukaan data ultimate beneficial ownership (UBO) kini menjadi sorotan utama Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang berujung pada pembekuan sementara atau interim freeze terhadap saham-saham Indonesia. Menanggapi kondisi krusial ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk segera meluncurkan serangkaian langkah strategis yang terukur.
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sekaligus Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI, menjelaskan bahwa transparansi memang telah menjadi fokus perhatian OJK, terutama dalam konteks dinamika pasar modal saat ini. Penegasan ini menggarisbawahi urgensi peningkatan kepercayaan investor.
Oleh karena itu, OJK akan berfokus pada penguatan praktik transparansi terkait keberadaan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner/UBO) di setiap emiten. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih jelas dan akuntabel.
Baca Juga: BEI Umumkan Pjs Direktur Utama Senin (2/2) sebelum Berunding dengan MSCI
“Kami akan mendorong dan melakukan penguatan keterbukaan afiliasi pemegang saham. Dengan langkah itu, diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi,” ungkap Frederica, yang akrab disapa Kiki, dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal yang diselenggarakan di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (1/2/2026). Pernyataan ini menunjukkan visi OJK untuk menciptakan pasar modal yang lebih menarik bagi investor domestik maupun global.
Tidak berhenti di situ, OJK juga akan menjalankan inisiatif strategis lainnya, yaitu dengan penguatan data kepemilikan saham. OJK berencana meminta Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk menyediakan data kepemilikan saham yang lebih granular dan tepercaya. Data yang lebih rinci ini krusial untuk menganalisis struktur kepemilikan secara mendalam dan mengurangi potensi celah informasi.
Baca Juga: Pemerintah Gelar Konferensi Pers Nanti Malam di Tengah Tekanan MSCI dan Mundurnya Bos OJK–BEI
“Detailkan klasifikasi sub tipe yang mengacu pada praktik terbaik global, sesuai ekspektasi MSCI,” tegas Kiki, menekankan pentingnya standarisasi data agar sejalan dengan kriteria internasional yang diterapkan oleh MSCI.
Selanjutnya, OJK mendorong KSEI agar segera berkoordinasi dalam waktu dekat untuk memperkuat disclosure pemegang saham emiten. Setelah koordinasi tersebut, KSEI akan menyampaikan informasi ini kepada Bursa melalui publikasi resmi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI), memastikan akses informasi yang luas dan merata bagi seluruh pelaku pasar.
Baca Juga: MSCI Singgung Isu Transparansi Bursa, Ekonom: UU Pasar Modal Perlu Direvisi
Upaya masif dalam meningkatkan transparansi data UBO ini digalakkan oleh OJK dan Organisasi Regulator Mandiri (SRO) sebagai respons langsung terhadap keputusan MSCI yang menerapkan interim freeze terhadap saham Indonesia. Hal ini mencerminkan keseriusan pihak berwenang dalam mengatasi isu yang sangat memengaruhi persepsi investasi global terhadap pasar modal Indonesia.
Dalam laporan-laporannya, MSCI secara konsisten menempatkan clarity of ownership atau kejelasan kepemilikan sebagai salah satu faktor fundamental dalam menilai investabilitas suatu pasar. Kejelasan ini menjadi indikator utama bagi investor institusional global dalam membuat keputusan alokasi aset.
Sebagai informasi tambahan, UBO atau yang dikenal sebagai pemilik manfaat akhir adalah individu yang pada dasarnya memiliki atau mengendalikan suatu saham perusahaan secara langsung maupun tidak langsung, meskipun namanya mungkin tidak tercantum secara eksplisit sebagai pemegang saham dalam dokumen legal perusahaan.