OJK pelototi influencer, promosi produk keuangan saham bisa kena sanksi

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap memperketat pengawasan terhadap aktivitas para influencer yang secara aktif mempromosikan berbagai produk keuangan, termasuk saham, di ranah digital. Langkah strategis ini ditempuh seiring dengan menunggu proses pengundangan aturan baru yang akan menjadi landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti merugikan masyarakat luas.

Advertisements

Pejabat sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa fokus utama otoritas bukanlah mengatur individu sebagai influencer, melainkan pada aktivitas yang mereka lakukan di ruang digital. Ia mengakui bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal belum secara spesifik dan detail menjabarkan mengenai aktivitas influencer atau kegiatan terkait pasar modal di dunia maya maupun digital.

“Jika merujuk pada undang-undang pasar modal, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995, pelanggaran oleh influencer dapat dikenakan Pasal 90, 100, atau 103. Namun, di luar konteks pasar modal yang spesifik, kami baru saja menerbitkan ketentuan berupa Peraturan OJK yang secara khusus mengatur aktivitas di dunia digital,” ungkap Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026). Penjelasan ini menegaskan upaya OJK dalam menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif.

Friderica lebih lanjut menjelaskan bahwa OJK menitikberatkan pengawasan pada setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi publik. Ini berarti, siapapun orangnya, apabila menyampaikan pernyataan atau rekomendasi yang terbukti menyesatkan dan berdampak finansial pada masyarakat, dapat dikenakan sanksi tegas. “Jadi, kami tidak mengatur orangnya, melainkan aktivitas siapapun orangnya yang kemudian berucap sesuatu yang bisa menyebabkan orang lain mengalami kerugian,” tegasnya, menekankan prinsip akuntabilitas berbasis tindakan.

Advertisements

Sebagai ilustrasi, tindakan tegas akan menanti influencer yang merekomendasikan produk keuangan tertentu dengan mengklaim sebagai pengguna setia, padahal sebenarnya menerima komisi dari pihak yang dipromosikan. Praktik “pom-pom” saham, yakni upaya mengerek popularitas saham tertentu untuk memicu kenaikan harga demi keuntungan pribadi sebelum kemudian dilepas, juga menjadi target pengawasan ketat. Pelanggaran semacam itu, menurut Friderica, dapat dijatuhi sanksi yang cukup berat, terutama jika terbukti melanggar ketentuan di sektor pasar modal maupun aturan baru terkait aktivitas digital.

Terkait waktu pemberlakuan regulasi ini, Friderica menyebut bahwa Peraturan OJK (POJK) tersebut saat ini masih dalam tahap menunggu proses pengundangan. “Kalau POJK-nya sedang menunggu diundangkan. Sudah kita keluarkan, tapi kita menunggu pengundangannya,” ujarnya, mengindikasikan bahwa regulasi tersebut akan segera efektif.

Sejalan dengan upaya ini, OJK berharap ekosistem informasi dan promosi produk keuangan di media sosial dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hal ini krusial untuk melindungi investor ritel yang rentan terpapar rekomendasi tanpa pemahaman risiko yang memadai, sehingga tercipta lingkungan investasi digital yang lebih sehat dan aman.

Advertisements