
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menyiapkan sejumlah insentif strategis bagi perbankan yang menampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini diambil guna mendukung implementasi kebijakan pemerintah dalam mengoptimalkan devisa hasil ekspor bagi perekonomian nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa insentif pertama adalah perlakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai. “Dana tersebut dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah maupun unit usaha syariah,” ujar Friderica dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).
Insentif kedua berkaitan dengan kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dari DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan memberikan ruang bagi perbankan untuk tetap mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudent).
Lebih lanjut, Friderica yang akrab disapa Kiki menegaskan bahwa OJK akan segera menyurati jajaran direksi bank umum untuk menginformasikan bentuk dukungan ini, termasuk perihal kebutuhan kelengkapan data yang diperlukan oleh kementerian atau lembaga terkait. OJK berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan DHE SDA berjalan tertib dan berintegritas, terutama dalam hal pengawasan rekening khusus atau escrow account.
“OJK memiliki ketentuan yang memadai untuk mengawasi escrow account tersebut. Kami akan memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait melalui penyampaian hasil pemeriksaan jika diperlukan,” tambah Friderica.
Berlaku Mulai Bulan Depan
Pemerintah telah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan DHE SDA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan aturan baru ini akan resmi berlaku mulai 1 Juni 2026 mendatang.
Dalam aturan yang telah difinalisasi, para eksportir diwajibkan menyimpan devisa hasil ekspor di rekening khusus pada bank milik negara (Himbara) selama satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban konversi ke mata uang rupiah maksimal 50 persen. “DHE SDA wajib masuk ke Himbara dan dikonversi ke rupiah maksimal 50 persen,” jelas Airlangga di Istana Merdeka, Jakarta.
Kendati demikian, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan aturan lama bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Eksportir migas masih akan mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023, yakni kewajiban menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama tiga bulan.
Kebijakan DHE ini bertujuan untuk memastikan dana dari hasil kegiatan ekonomi domestik tidak langsung mengalir keluar negeri. Mengingat selama ini banyak pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di dalam negeri namun justru menyimpan hasil keuntungannya di luar negeri, langkah ini diharapkan dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan insentif strategis bagi perbankan yang menampung Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), berupa perlakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai dan pengecualian dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kebijakan ini bertujuan mendukung implementasi pemerintah dalam mengoptimalkan devisa hasil ekspor sekaligus memberikan ruang pembiayaan bagi dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian. OJK juga berkomitmen memperketat pengawasan melalui rekening khusus atau escrow account untuk memastikan tata kelola yang tertib dan berintegritas.
Pemerintah akan menerapkan aturan DHE SDA terbaru mulai 1 Juni 2026, yang mewajibkan eksportir menyimpan devisa di rekening khusus bank Himbara selama satu tahun serta melakukan konversi ke mata uang rupiah maksimal 50 persen. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan lama dengan kewajiban penyimpanan 30 persen selama tiga bulan. Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan memastikan hasil kekayaan alam domestik memberikan manfaat optimal bagi perekonomian dalam negeri.