Rencana BBM dari Sampah Dikritik, Berisiko Buruk bagi Kesehatan

Rencana pemerintah untuk mengolah sampah menjadi bahan bakar minyak (BBM) kini tengah menjadi sorotan. Nexus3 Foundation, sebuah lembaga non-pemerintah, secara tegas mengingatkan bahwa implementasi teknologi pengurai limbah ini wajib disertai dengan studi kelayakan yang mendalam. Pasalnya, proses pengolahan sampah, khususnya melalui metode pirolisis, berpotensi melepaskan senyawa kimia berbahaya ke lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat.

Advertisements

Penasehat Senior Nexus3 Foundation, Yuyun Ismawati, menjelaskan bahwa teknologi pirolisis yang digunakan untuk mengolah sampah plastik memiliki risiko kesehatan yang nyata. Plastik pada dasarnya merupakan produk turunan bahan fosil yang telah dicampur dengan berbagai zat kimia tambahan. Saat dipanaskan untuk proses penguraian, zat-zat tersebut justru dapat menguap ke udara.

Dalam konferensi pers bertajuk ‘Delusi Mengubah Sampah menjadi Energi Listrik’ pada Kamis (21/5), Yuyun memaparkan bahwa zat seperti PFAS, phthalates, BPA, BPS, dan flame retardant akan ikut terlepas saat plastik dilelehkan. Paparan zat tersebut membawa dampak serius bagi tubuh. Sebagai contoh, PFAS dapat mengganggu sistem kekebalan tubuh, fungsi hati, tiroid, serta metabolisme. Sementara itu, phthalates dikenal sebagai racun reproduksi yang mampu menghambat kerja hormon tiroid serta menurunkan kadar testosteron dan estrogen.

Selain risiko kesehatan yang mengintai pekerja dan warga sekitar fasilitas pengolahan, Yuyun juga menyoroti ketiadaan baku mutu untuk memantau emisi atau uap dari proses pirolisis di Indonesia. Ia meragukan efektivitas hasil olahan sampah ini sebagai bahan bakar, mengingat kandungan zat kimia adiktif yang tersisa di dalamnya masih cukup tinggi. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya studi kelayakan serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) sebelum program ini dijalankan lebih luas.

Advertisements

Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan rencana ini sebagai bagian dari upaya menangani tumpukan sampah nasional, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah perkotaan menjadi energi terbarukan. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa fokus utama program ini adalah memanfaatkan sampah yang telah lama tertimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA).

Zulhas menambahkan bahwa proyek percontohan akan dilakukan di enam TPA, termasuk Bandung, Bali, dan Bantargebang. Teknologi yang digunakan adalah pirolisis, yakni metode pembakaran sampah plastik tanpa oksigen pada suhu tinggi antara 800°C hingga 1.000°C untuk menghasilkan bahan bakar cair. Langkah ini diambil karena proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang ada saat ini baru mampu menangani sekitar 22,5 persen dari total sampah di Indonesia.

Dalam eksekusinya, pemerintah melibatkan lintas sektoral yang luas. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bertindak sebagai pengembang teknologi. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup mengawal kelayakan lahan, Kementerian Dalam Negeri menangani koordinasi dengan pemerintah daerah, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatur perizinan energi.

Untuk memastikan aspek ekonomi proyek, Badan Pengelola Investasi Danantara juga dilibatkan. Menariknya, pemerintah turut menggandeng PT Pindad serta TNI Angkatan Darat dalam program ini. Menanggapi keterlibatan militer, Zulhas menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab kolektif. “Kok ada TNI, ada ini, ya sampah itu urusan kita semua,” pungkasnya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (19/5).

Ringkasan

Rencana pemerintah mengolah sampah menjadi BBM melalui teknologi pirolisis menuai kritik dari Nexus3 Foundation karena risiko kesehatan yang serius. Proses pemanasan plastik dalam metode ini berpotensi melepaskan zat kimia berbahaya seperti PFAS dan phthalates yang dapat merusak sistem imun, reproduksi, serta hormon masyarakat di sekitar lokasi pengolahan. Selain masalah kesehatan, ketiadaan baku mutu emisi yang jelas dan kualitas bahan bakar yang diragukan menjadi sorotan utama agar pemerintah melakukan studi kelayakan dan AMDAL secara mendalam.

Di sisi lain, pemerintah tetap melanjutkan program ini untuk menangani tumpukan sampah di TPA melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Proyek percontohan akan dijalankan di enam lokasi dengan melibatkan kolaborasi berbagai kementerian, lembaga riset, hingga PT Pindad dan TNI untuk memastikan efektivitas pengelolaan limbah. Meskipun pemerintah menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, implementasi teknologi ini tetap memerlukan pengawasan ketat demi menjaga keselamatan lingkungan dan warga sekitar.

Advertisements