
Lembaga pemeringkat internasional, S&P Global Ratings, menyoroti rencana pemerintah Indonesia terkait pembentukan badan ekspor terpusat untuk komoditas. Menurut S&P, kebijakan ini berisiko menekan angka ekspor nasional, mengurangi potensi penerimaan negara, serta berdampak negatif pada neraca pembayaran Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, S&P menilai sentralisasi ekspor menciptakan ketidakpastian baru terhadap prospek ekonomi dan arus devisa hasil ekspor. Selain itu, langkah ini dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran rantai perdagangan komoditas global. “Faktor-faktor ini menciptakan ketidakpastian penurunan yang lebih besar terhadap peringkat S&P untuk Indonesia,” tulis lembaga tersebut sebagaimana dikutip dari Reuters, Kamis (21/5).
Kekhawatiran ini mencuat di tengah tekanan berat yang dialami pasar saham domestik pasca pemerintah mengumumkan pembentukan badan ekspor khusus sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Baca juga:
- Rencana Pemerintah Gunakan BBM dari Sampah Dikritik, Berbahaya Bagi Kesehatan
- OJK Siapkan Sederet Insentif untuk Bank Penampung DHE SDA
- Masa Depan Bantargebang di Tengah Proyek Energi dan Bom Waktu Gas Metana
Menanggapi sentimen negatif tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai bahwa pelemahan pasar terjadi akibat kurangnya pemahaman investor mengenai manfaat strategis dari pembentukan badan ekspor ini. Menurutnya, pasar cenderung bersikap defensif dengan melepas saham saat menghadapi ketidakpastian.
“Mungkin mereka belum tahu dampak sebenarnya. Pasar jika melihat ketidakpastian pasti cenderung takut, sehingga memilih untuk menjual sahamnya terlebih dahulu,” jelas Purbaya saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pembentukan badan ekspor bertujuan untuk memperkuat pengawasan ekspor sumber daya alam (SDA). Langkah ini diharapkan dapat memberantas praktik underinvoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor, sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari sektor SDA.
Purbaya optimistis bahwa setelah pasar memahami tujuan kebijakan tersebut, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) justru berpotensi menguat. Ia meyakini kehadiran badan ekspor dapat mendongkrak profitabilitas emiten, terutama perusahaan di sektor komoditas. “Ke depan, valuasi perusahaan di bursa akan naik secara signifikan setelah pasar memahami kebijakan ini,” tambahnya.
Sebagai wujud implementasi ekspor satu pintu, pemerintah telah mendirikan PT Danantara Sumberdaya Indonesia di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, menyatakan bahwa pihaknya saat ini terus memantau respons pasar dan optimistis kebijakan tersebut akan memberikan hasil positif.
IHSG Tertekan Kembali ke Level 6.000
Di lantai bursa, tekanan jual yang masif membuat IHSG merosot hingga kembali ke level 6.000-an, posisi yang terakhir kali terlihat pada masa pandemi tahun 2021. Secara year to date (ytd), IHSG tercatat terkoreksi 28,94% dan anjlok 19,09% dalam satu bulan terakhir.
Kondisi ini kontras dengan pencapaian awal tahun, di mana IHSG sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) pada 20 Januari 2026 di level 9.134 dengan kapitalisasi pasar mencapai Rp 16.590 triliun. Namun, hingga Mei 2026, nilai kapitalisasi pasar Bursa Efek Indonesia menyusut drastis menjadi Rp 10.642 triliun.
Pada penutupan perdagangan Kamis (21/5), IHSG ditutup melemah 3,54% atau 223,56 poin ke level 6.094. Data perdagangan Bursa Efek Indonesia mencatat volume transaksi mencapai 35,54 miliar saham dengan frekuensi sebanyak 2,14 juta kali. Sementara itu, total nilai transaksi tercatat sebesar Rp 18,28 triliun dengan kapitalisasi pasar di angka Rp 10.576 triliun.
Ringkasan
S&P Global Ratings memperingatkan bahwa pembentukan badan ekspor terpusat untuk komoditas melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia berisiko menekan angka ekspor dan pendapatan negara. Kebijakan ini dinilai menciptakan ketidakpastian yang dapat mengganggu arus devisa dan rantai perdagangan global, sehingga berpotensi berdampak negatif terhadap peringkat kredit Indonesia. Ketidakpastian tersebut turut memicu aksi jual masif di pasar saham yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi tajam hingga kembali ke level 6.000-an.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Investasi Danantara, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik kecurangan ekspor dan mengoptimalkan penerimaan negara. Pemerintah meyakini bahwa pasar bereaksi negatif karena kurangnya pemahaman mengenai manfaat strategis kebijakan ini. Pihak otoritas optimis bahwa setelah tujuan kebijakan tersebut dipahami secara luas, profitabilitas emiten akan meningkat dan pasar akan kembali stabil dengan valuasi yang lebih baik.