Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyoroti maraknya kasus siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Untuk mengatasi hal itu, ia berencana melibatkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dalam upaya pemberantasan perilaku merokok di kalangan pelajar.
“Tidak hanya pejabat, tapi semuanya terlibat, termasuk nanti pelibatan OSIS dan para pelajar pada umumnya,” kata Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Mu’ti menegaskan bahwa aturan pelarangan rokok di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64 Tahun 2015. Dalam aturan tersebut disebutkan larangan menjual, mempromosikan, maupun mengonsumsi rokok di lingkungan sekolah.
Menurutnya, langkah yang perlu dilakukan saat ini bukan hanya menegakkan aturan, tetapi juga memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan humanis agar penerapan kebijakan lebih efektif.
Baca juga:
- Bahasa Inggris Jadi Pelajaran Wajib Mulai Kelas 3 SD pada 2027
- Menteri Maman: Penyaluran KUR Serap 9 Juta Tenaga Kerja hingga Oktober 2025
- Bahasa Indonesia Diakui UNESCO, Kini Diajarkan di 57 Negara
“Kami ingin memperkuat pendekatan yang lebih kultural dan humanis. Kami sudah bicara dengan Kepala Pusat Penguatan Karakter untuk meninjau kembali Peraturan Menteri tersebut, dan nanti akan diperkuat bagaimana semua pihak bisa terlibat,” ujar Mu’ti.
Belakangan ini, beberapa kasus siswa merokok di sekolah berujung konflik dengan guru. Salah satunya terjadi di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, ketika seorang siswa ditampar kepala sekolah karena merokok di lingkungan sekolah.
Kasus tersebut sempat berlanjut ke ranah hukum setelah orang tua siswa, Indra, melaporkan Kepala Sekolah Dini Fitri ke kepolisian. Namun, laporan itu akhirnya dicabut setelah kedua pihak berdamai.