OJK denda KGI Sekuritas Rp 3,4 M, seret dirut dan bekukan izin penjaminan emisi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan denda ke PT KGI Sekuritas hingga Rp 3,4 miliar. Otoritas juga membekukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.