Beda perhitungan kerugian negara imbas Chromebook: BPKP Rp 1,5 T, jaksa Rp 2,1 T
BPKP menyebut dugaan kerugian negara dari pengadaan Chromebook Kemendikbud Ristek era Nadiem mencapai Rp 1,56 triliun, sementara kejaksaan menghitung Rp 2,1 triliun. Ini alasannya.