Pemadaman listrik massal di Jakarta, ESDM duga ada masalah di gardu
ESDM menyebut kemungkinan dibutuhkan pergantian alat-alat di beberapa gardu induk listrik PLN agar kondisi listrik padam di sebagian wilayah Jakarta seperti kemarin tak terulang.
ESDM menyebut kemungkinan dibutuhkan pergantian alat-alat di beberapa gardu induk listrik PLN agar kondisi listrik padam di sebagian wilayah Jakarta seperti kemarin tak terulang.
IHSG turun 3,38% pada 24 April 2026 karena sentimen global dan aksi profit taking. Saham BBCA, BUMI, dan lainnya melemah. IHSG dalam fase konsolidasi.
Sebelum membedah rekomendasi aplikasi saham terbaik, investor wajib memahami anomali makroekonomi saat ini. Menutup kuartal pertama 2026, pasar modal Indonesia menghadirkan momentum yang menawarkan peluang strategis: Koreksi Valuasi, Bukan Fundamental: IHSG terkoreksi >13,8% YTD (per 21 April 2026) murni akibat geopolitik Selat Hormuz dan rebalanci…
Sejumlah saham konglomerat mengalami penurunan signifikan seiring kejatuhan IHSG. Meski begitu analis menilai belum ada risiko trading halt yang terdeteksi.
Berikut daftar harga emas hari ini 24 April 2026 di laman LM.
Tekanan dari sentimen MSCI dan pelemahan rupiah mendorong koreksi terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Babaumma, JAKARTA — Meningkatnya konflik di Timur Tengah telah memicu volatilitas di berbagai pasar keuangan global, termasuk perubahan dinamika pada tiga aset makro utama, yakni dolar AS, minyak, dan…
Ringkasan Berita: Satu gram emas Antam hari ini dijual di harga Rp 2.805.000. Emas batangan Antam ukuran 0,5 gram yang termurah, hari ini dijual di harga Rp 1.452.500. Harga jual kembali (buyback) emas Antam hari ini di angka Rp 2.610.000. Babaumma – Berikut rincian harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam hari ini, Jumat (24/4/2026). Harga emas dan buyback emas Antam ini berdasarkan informasi dari Unit Bisnis…
Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah pejabat Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
PN Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Jusuf Hamka terhadap Hary Tanoesoedibjo & BHIT, memerintahkan pembayaran ganti rugi materiil & immateriil.