Langkah strategis yang signifikan diambil oleh Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dengan menyepakati pelaksanaan transaksi pertukaran utang, atau yang dikenal dengan istilah debt switch, untuk Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder. Transaksi monumental ini direncanakan pada tahun 2026 dan akan mencakup nilai hingga Rp 173,4 triliun, menandai sebuah upaya kolaboratif dalam pengelolaan keuangan negara.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2), mengumumkan bahwa kesepakatan krusial ini telah dicapai beberapa hari sebelumnya. Beliau menegaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian integral dari strategi pemerintah yang lebih luas untuk mengelola pembiayaan negara secara efektif, sekaligus menjaga stabilitas fundamental pasar keuangan Indonesia.
Suminto lebih lanjut menjelaskan bahwa debt switch, atau penukaran utang, adalah sebuah mekanisme transaksi SBN yang dilakukan di pasar sekunder dengan basis market based, artinya sepenuhnya mengikuti dinamika mekanisme pasar. Komitmen kuat ditekankan untuk memastikan bahwa pelaksanaan pertukaran utang ini akan senantiasa menjunjung tinggi integritas dan disiplin pasar, guna mencegah distorsi atau penyimpangan terhadap mekanisme perdagangan SBN yang telah ada.
Kurangi Tekanan Pasokan di Pasar Primer
Skema debt switch ini dirancang secara cermat, di mana pemerintah akan melakukan pertukaran SBN yang saat ini dipegang oleh Bank Indonesia. Implementasi strategi ini diharapkan akan secara signifikan mengurangi jumlah penawaran SBN di pasar primer, khususnya melalui mekanisme lelang. Dengan berkurangnya tekanan pasokan di pasar primer, tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas imbal hasil (yield) SBN, sebuah faktor krusial dalam kondisi pasar keuangan yang dinamis.
Lebih dari sekadar transaksi finansial, kebijakan debt switch ini diposisikan sebagai salah satu instrumen fundamental dalam kerangka pengelolaan utang pemerintah. Langkah ini merupakan respons proaktif dalam menghadapi gejolak dan dinamika pasar keuangan global yang penuh tantangan. Selain itu, inisiatif ini juga mempertegas komitmen dan koordinasi erat antara otoritas fiskal (pemerintah) dan otoritas moneter (Bank Indonesia) dalam upaya menjaga dan memperkuat stabilitas ekonomi nasional secara berkelanjutan.