Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) Tahun 2026. Publikasi beleid penting ini dilakukan melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, menandai langkah krusial dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam dokumen bernomor 17 Tahun 2025 tersebut, pemerintah memaparkan secara rinci postur anggaran yang sebelumnya telah disahkan dan disepakati bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan September 2025.
Dalam naskah UU APBN 2026 tersebut, pemerintah menegaskan kembali peran sentral Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Disebutkan bahwa APBN memegang peranan vital sebagai penopang utama sendi-sendi kehidupan bernegara dan penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, pelaksanaannya ditekankan harus berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan transparansi, semua demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan cita-cita luhur dan mandat yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demikian bunyi kutipan resmi dari dokumen yang dirilis Kamis (8/1) tersebut.
Dokumen final UU APBN 2026 ini, yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 22 Oktober 2025, mengonfirmasi bahwa tidak ada perubahan signifikan pada postur anggaran. Angka-angka tersebut tetap konsisten dengan apa yang telah disepakati sebelumnya bersama DPR. Untuk tahun 2026, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara akan mencapai angka Rp 3.153 triliun. Proyeksi ini mencerminkan kenaikan sekitar 10% dibandingkan dengan target pendapatan negara yang ditetapkan pada tahun 2025, yaitu sebesar Rp 2.865 triliun.
Adapun sumber-sumber utama perolehan pendapatan negara tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 UU APBN 2026, berasal dari tiga pilar utama: penerimaan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan hibah. Ini menunjukkan keragaman fondasi keuangan yang menopang keberlangsungan anggaran negara.
Baca juga:
- Emiten Timah TINS Kini Masuk Radar Rebalancing MSCI Februari, Intip Prospeknya
- Bedah Kinerja dan Valuasi Emiten Nikel MBMA, NCKL dan INCO, Mana Menarik?
- IPO Neo Energy Disebut Kian Dekat, Intip Profil dan Prospek Emiten Nikel Baru
Beranjak ke sisi pengeluaran, pemerintah menargetkan total belanja pemerintah pada tahun 2026 mencapai Rp 3.842 triliun. Angka target belanja ini juga menunjukkan peningkatan yang signifikan, yakni sekitar 8,9% dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan dalam APBN 2025, yang kala itu sebesar Rp 3.527 triliun. Peningkatan ini mengindikasikan komitmen pemerintah untuk mendorong berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Peningkatan target belanja yang lebih besar daripada pendapatan secara otomatis berdampak pada lonjakan defisit anggaran. Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan defisit sebesar Rp 689,14 triliun, atau setara dengan 2,68% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit ini mengalami pembengkakan yang cukup berarti jika dibandingkan dengan target defisit tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 662 triliun, mencerminkan kebutuhan pembiayaan yang lebih besar.
Guna menutupi defisit tersebut, struktur pembiayaan anggaran diatur secara terperinci. Komponen pembiayaan ini mencakup pembiayaan utang sebesar Rp 832,2 triliun, pembiayaan investasi sebesar Rp 203,05 triliun, pembiayaan pinjaman senilai Rp 404,15 triliun, serta pembiayaan lainnya yang mencapai Rp 60,4 triliun. Rincian ini menggambarkan strategi pemerintah dalam mengelola keseimbangan fiskal untuk tahun mendatang.