Indonesia bersiap menyambut era baru penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini menyusul pengesahan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (26/8). Dengan disahkannya UU ini, Badan Pengelola (BP) Haji bertransformasi menjadi kementerian penuh.
Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menekankan urgensi pembentukan kementerian ini mengingat pelaksanaan ibadah haji tahun depan sudah di depan mata. Ia memastikan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan Kementerian Haji dan Umrah akan terbit dalam waktu dekat. “Mungkin dalam waktu 1-2 hari ini Peraturan Pemerintah akan turun, dan Keppres untuk penetapan Menteri Hajinya akan dijalankan dalam minggu-minggu ini,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Siapa Calon Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umrah? Cucun Ahmad menjelaskan bahwa penunjukan menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden. “Kewenangan di Presiden, siapa nanti yang ditunjuk. Itu kewenangan Presiden, bukan di kami, kami membuat undang-undangnya,” tegasnya. Meskipun demikian, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengindikasikan bahwa sumber daya manusia (SDM) kementerian baru ini akan banyak diisi oleh individu-individu yang berpengalaman dari Kementerian Agama RI dan BP Haji.
Saat ini, BP Haji dipimpin oleh Mochammad Irfan Yusuf sebagai Kepala dan Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala. Menariknya, Dahnil Anzar Simanjuntak merupakan politikus Partai Gerindra yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Kementerian Pertahanan di era Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan. Sebelum berkecimpung di dunia politik, Dahnil dikenal berlatar belakang akademisi dan aktif di organisasi masyarakat Islam Muhammadiyah.
Pemerintah Siapkan Struktur Kementerian Haji dan Umrah. Lebih lanjut, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa pemerintah tengah merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kementerian Haji dan Umrah. SOTK ini akan berbeda dengan struktur di Kementerian Agama dan BP Haji. “Itu baru lagi. Sekarang sedang digodok sama Kemenpan RB tentang SOTK-nya,” jelasnya. Proses penyusunan SOTK oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari setelah pengesahan UU, sesuai amanat undang-undang.
Ringkasan
UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan, mengubah Badan Pengelola Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Pembentukan kementerian ini sangat penting mengingat penyelenggaraan ibadah haji tahun depan. Keputusan Presiden terkait menteri dan wakil menteri akan segera terbit dalam waktu dekat, dan Peraturan Pemerintah juga akan segera dikeluarkan.
Penunjukan menteri dan wakil menteri sepenuhnya menjadi wewenang Presiden. Meskipun demikian, SDM kementerian baru ini kemungkinan besar akan diisi oleh individu-individu berpengalaman dari Kementerian Agama dan BP Haji. Pemerintah juga sedang menyiapkan struktur organisasi Kementerian Haji dan Umrah yang berbeda dari struktur sebelumnya, ditargetkan selesai dalam 30 hari.