Risiko kekerasan anak di ruang digital, negara hadir melalui PP Tunas

Kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia terus menjadi momok yang mengkhawatirkan dan mendesak untuk ditangani. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) secara konsisten menunjukkan angka puluhan ribu kasus terjadi setiap tahun, sebuah indikasi kuat bahwa isu perlindungan anak di negara ini memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak.

Advertisements

Ironisnya, ancaman kekerasan ini kini semakin meluas dan kompleks, merambah ke ruang digital — sebuah area yang tak terhindarkan bagi tumbuh kembang anak di era modern. Di sinilah anak-anak rentan terpapar pada berbagai risiko serius, mulai dari kekerasan berbasis gender online (KBGO), perundungan siber yang dapat merusak mental, hingga paparan konten tidak sesuai usia yang mengganggu perkembangan psikologis mereka. Beragam ancaman ini membayangi setiap aktivitas digital anak, menjadikannya lingkungan yang perlu dijaga ketat.

Menyikapi urgensi ini, pemerintah sigap merespons dengan menghadirkan sebuah regulasi penting: Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal luas sebagai PP Tunas. Regulasi inovatif ini dirancang dengan tujuan utama untuk mendorong seluruh ekosistem digital, khususnya para penyedia platform digital, agar lebih proaktif dan bertanggung jawab penuh dalam mengedepankan aspek perlindungan anak.

Secara spesifik, PP Tunas memberlakukan beberapa kewajiban platform yang fundamental. Di antaranya adalah penerapan sistem pembatasan usia yang ketat untuk mengakses konten tertentu, penyediaan fitur proteksi anak yang memadai, serta larangan tegas terhadap praktik profiling anak untuk kepentingan komersial tanpa persetujuan yang sah. Ketentuan ini memastikan bahwa anak-anak terlindungi dari eksploitasi dan interaksi daring yang merugikan.

Advertisements

Pemerintah juga menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini tidak sedikit pun bermaksud untuk mengintervensi ranah pola asuh keluarga, melainkan semata-mata untuk menciptakan ekosistem digital aman dan ramah bagi anak. Dengan demikian, anak-anak dapat memanfaatkan kemajuan teknologi secara positif tanpa harus khawatir terhadap bahaya yang mengintai, memungkinkan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal di era digital.

Advertisements