
Ultimatum tegas dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menargetkan reformasi total Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam jangka waktu satu tahun telah mengguncang panggung birokrasi Indonesia. Ancaman pembekuan atau penggantian fungsi verifikasi perdagangan internasional oleh pihak ketiga, seperti Société Générale de Surveillance (SGS), menandai salah satu langkah paling drastis dalam sejarah reformasi birokrasi Indonesia. Kebijakan ini segera memantik perdebatan sengit: apakah “terapi kejut” ini merupakan solusi jitu atas kegagalan reformasi struktural selama puluhan tahun, atau justru berpotensi memicu risiko baru bagi stabilitas fiskal dan kedaulatan negara?
Dari kacamata ekonomi kelembagaan, ultimatum tersebut bukanlah pernyataan yang muncul dari ruang kosong. Selama dua dekade terakhir, Bea Cukai secara konsisten menjadi sorotan tajam karena berbagai persoalan kronis. Mulai dari kurangnya transparansi dan akuntabilitas, hingga tingginya biaya ekonomi akibat praktik rent-seeking yang telah mengakar dalam sistem.
Puncak Ledakan Ketidakpuasan Publik
Ketidakpuasan publik terhadap kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mencapai ambang kritis. Berbagai keluhan yang sebelumnya hanya bersifat parsial, kini meledak menjadi isu nasional, menyoroti praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dianggap berlangsung secara parah, masif, dan sistemik. Ini bukanlah penyimpangan yang sporadis, melainkan sebuah pola terstruktur yang telah membentuk ekosistem rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
Dalam ranah korupsi, munculnya “biaya informal” telah menjadi rahasia umum di kalangan pelaku usaha. Mulai dari “uang pelicin” untuk mempercepat proses clearance, tarif tak resmi untuk memanipulasi jalur pemeriksaan, hingga negosiasi penurunan nilai pabean guna mengurangi bea masuk. Di banyak pelabuhan utama, biaya tak resmi ini bahkan sering disebut sebagai “tarif paralel” yang berjalan berdampingan, dan terkadang lebih dominan, dari sistem resmi negara.
Adapun pada tingkat kolusi, terbentuklah jejaring kerja sama yang erat antara importir, agen PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), dan oknum internal Bea Cukai. Kolusi ini terwujud dalam bentuk pengaturan klasifikasi HS code, rekayasa dokumen invoice, hingga penciptaan “jalur hijau buatan” untuk barang-barang yang seharusnya menjalani pemeriksaan ketat. Dalam beberapa kasus, kolusi semacam ini menciptakan “pasar gelap kebijakan”, di mana akses, toleransi, atau fasilitas tertentu dapat diperoleh bukan berdasarkan kepatuhan regulasi, melainkan melalui negosiasi informal yang melibatkan banyak pihak.
Faktor nepotisme juga tak kalah signifikan, terlihat dari mutasi dan promosi pegawai di pos-pos strategis, khususnya di pelabuhan besar dan bandara internasional. Penempatan posisi yang didasari oleh patronase ini membentuk kelompok internal yang saling menjaga kepentingan. Lebih jauh, dalam sejumlah kasus penindakan, muncul ketidaksesuaian data barang sitaan atau negosiasi sanksi di luar prosedur resmi, memperkuat persepsi bahwa tata kelola pengawasan Bea Cukai masih jauh dari optimal.
Situasi pelik ini telah membuat frustrasi publik memuncak. Dunia usaha secara rutin mengeluhkan ketidakpastian biaya, lambatnya layanan, dan pungutan liar yang secara signifikan memperbesar ekonomi biaya tinggi (high cost economy). Keluhan-keluhan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha secara individual, tetapi juga turut berkontribusi pada stagnasi pertumbuhan ekonomi nasional yang sulit menembus angka 5 persen, menunjukkan dampak makro yang sangat serius.
Dari perspektif pemerintah, pernyataan keras Menteri Keuangan yang secara terbuka menunjukkan kejengkelan terhadap kondisi Bea Cukai mengindikasikan bahwa masalah ini telah melampaui batas toleransi. Ketika pucuk tertinggi otoritas fiskal menyiratkan bahwa struktur internal DJBC sudah tidak lagi dapat ditolerir, itu adalah sinyal jelas bahwa persoalan telah memasuki fase kritis dan memerlukan intervensi yang ekstrem.
Biaya Ekonomi dari Kerusakan Struktural
Fenomena ekonomi biaya tinggi akibat kelemahan struktural DJBC merupakan salah satu hambatan terbesar bagi daya saing nasional. Praktik under-invoicing yang dinegosiasikan di ruang informal tidak hanya mengakibatkan kebocoran penerimaan negara, tetapi juga menciptakan distorsi harga yang merugikan di pasar domestik. Akibatnya, barang-barang yang tercatat murah di dokumen justru beredar dengan harga yang lebih tinggi di pasaran karena proses importasinya dibebani oleh berbagai lapisan pungutan informal.
Distorsi ini memiliki efek domino yang memperbesar underground economy, melemahkan daya saing industri dalam negeri, dan secara signifikan menurunkan kepercayaan investor. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) Indonesia bergerak sangat lambat, salah satunya karena hambatan signifikan pada titik masuk perdagangan internasional.
Dalam konteks ini, ultimatum dari Kementerian Keuangan dapat dipandang sebagai sinyal kuat bahwa negara harus mengambil tindakan luar biasa untuk memotong mata rantai inefisiensi yang telah mengakar dalam sistem kepabeanan.
Risiko Fiskal dan Transisi Reformasi
Keputusan untuk melibatkan pihak ketiga sebagai pemeriksa independen guna mendukung fungsi verifikasi kepabeanan tentu saja bukan tanpa risiko. Dalam jangka pendek, negara berpotensi mengalami penurunan penerimaan negara akibat restrukturisasi kewenangan, pembenahan operasional, dan penyesuaian sistem. Biaya fiskal yang muncul selama masa transisi ini adalah konsekuensi yang tak terhindarkan.
Namun, dalam jangka panjang, manfaat dari reformasi sistemik ini diprediksi akan jauh melampaui biaya sementara di awal. Peralihan dari model interaksi personal yang rentan ke sistem digital tertutup dapat secara drastis mengurangi peluang terjadinya pungutan liar. Hal ini akan meningkatkan transparansi, menaikkan tingkat kepastian berusaha, dan pada akhirnya, berpotensi meningkatkan penerimaan negara secara signifikan karena kebocoran dapat ditekan.
Pada fase krusial ini, desain reformasi menjadi elemen yang paling vital. Digitalisasi menyeluruh, pemanfaatan Internet of Things (IoT), analitik risiko berbasis data, dan implementasi mekanisme pre-shipment inspection yang mengikuti standar internasional harus menjadi prioritas utama. Sistem yang dibangun harus mampu mengunci seluruh proses secara otomatis, menghilangkan ruang negosiasi informal, dan menekan potensi intervensi manual yang menjadi celah penyimpangan.
Pembelajaran dari Praktik Internasional
Penggunaan lembaga pemeriksa independen dalam proses verifikasi kepabeanan bukanlah konsep baru di kancah global. Banyak negara berkembang telah berhasil meningkatkan integritas sistem kepabeanan mereka melalui audit independen, digitalisasi kepabeanan, dan verifikasi nilai barang impor yang ketat. Pengalaman mereka membuktikan bahwa ketika struktur birokrasi terlalu kental dengan kepentingan, melibatkan pihak eksternal sebagai “pemutus rantai” atau shock breaker dapat menjadi jalan yang efektif untuk memutus mata rantai penyimpangan yang sudah mengakar.
Kendati demikian, di sisi lain, pemerintah harus ekstra hati-hati terhadap isu kedaulatan data. Data perdagangan internasional merupakan aset strategis negara yang sangat vital. Oleh karena itu, pelibatan pihak ketiga harus disertai dengan batasan yang ketat, pengendalian penuh atas arsitektur data, serta pengamanan informasi strategis agar seluruhnya tetap berada dalam yurisdiksi dan kendali penuh pemerintah.
Momentum Reformasi Besar
Ultimatum Kementerian Keuangan terhadap Bea Cukai adalah sebuah pertaruhan besar antara menjaga stabilitas jangka pendek dan mewujudkan reformasi struktural jangka panjang. Namun, mempertahankan status quo justru akan terus memperpanjang kerugian ekonomi yang telah menggerogoti potensi pertumbuhan nasional selama puluhan tahun.
Jika reformasi Bea Cukai ini dilaksanakan dengan desain yang matang, mengutamakan digitalisasi total, menghapus seluruh ruang interaksi yang rawan penyimpangan, serta menegakkan mekanisme pengawasan independen yang transparan, maka langkah keras ini bisa menjadi titik awal bagi transformasi besar dalam sistem kepabeanan Indonesia.
Ultimatum ini bukan sekadar ancaman semata, melainkan sebuah momentum krusial untuk memutus mata rantai persoalan yang telah mengakar selama puluhan tahun. Indonesia sangat membutuhkan keberanian politik dan konsistensi kebijakan agar sistem kepabeanan kita akhirnya dapat sejalan dengan cita-cita pertumbuhan ekonomi yang inklusif, bersih, dan berkelanjutan.