Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana investasi MDI Ventures kepada TaniHub dan afiliasinya pada periode 2019-2023. Tersangka baru tersebut adalah NW, CEO BRI Ventures; WG, mantan VP Investasi BRI Ventures; dan AAH, VP Of Investment MDI Venture pada tahun 2021. Ketiganya ditahan sejak 3 September hingga 22 September 2025, dengan NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang, sementara WG di Rutan Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Kasus ini berpusat pada pencairan investasi senilai US$ 25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.
Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini cukup signifikan. NW diduga memutuskan investasi ilegal senilai US$ 5 juta dari BRI Ventures ke TaniHub. WG, sebagai bagian dari tim investasi BRI Ventures, melakukan analisis proposal investasi tersebut. Sementara itu, AAH, melakukan analisis atas rencana investasi MDI Ventures ke TaniHub Group. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penahanan tiga tersangka sebelumnya pada 28 Juli, yaitu DSW (Direktur MDI Ventures), IAS (mantan Direktur Utama TaniHub Group), dan ETPLT (mantan Direktur TaniHub Group). IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan untuk mendapatkan investasi dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. DSW, sebagai Direktur MDI Ventures, disebut menyetujui investasi yang melawan hukum.
Dugaan TPPU dalam kasus ini mencuat sejak Mei 2025, dengan beberapa media memberitakan dugaan proyek fiktif oleh anak perusahaan dan cucu usaha Telkom ke TaniHub pada tahun 2021. Aliansi mahasiswa pun turut mendorong pengusutan dugaan proyek fiktif tersebut. Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat catatan pendanaan Seri B TaniHub pada Mei 2021 yang mencapai US$ 65,5 juta atau sekitar Rp 942 miliar, dipimpin oleh MDI Ventures dan melibatkan beberapa investor lain seperti Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), Add Ventures, BRI Ventures, Flourish Ventures, Intudo Ventures, Openspace Ventures, Tenaya Capital, UOB Venture Management, dan Vertex Ventures. Kala itu, TaniHub Group mengklaim pertumbuhan pendapatan kotor mencapai 639% pada tahun 2020 dan memproyeksikan pertumbuhan tiga kali lipat pada tahun 2021. Ironisnya, Ivan Arie Sustiawan, CEO TaniHub saat itu, mengundurkan diri pada Mei 2021, bertepatan dengan pendanaan Seri B. Setelah pendanaan tersebut, TaniHub justru melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada awal 2022 dan menutup gudang di Bandung dan Bali dengan alasan mempertajam fokus bisnis ke sektor Business to Business (B2B).
Sejak saat itu, kabar mengenai TaniHub lebih banyak bernuansa negatif. TaniFund, unit bisnis pinjaman online milik TaniHub, mengalami kredit macet atau Tingkat Wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90) mencapai 63,93% pada Maret 2023 dan gagal membayar para lender. Pada awal 2024, TaniHub digugat oleh para investor di Pengadilan Jakarta Selatan dengan total nilai gugatan Rp 471,2 juta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mencabut izin usaha TaniFund pada 3 Mei 2024 dan memerintahkan pembentukan tim likuidasi. Meskipun tim likuidasi telah dibentuk pada Oktober 2024, kasus ini masih terus bergulir dan kini berujung pada investigasi dugaan korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Kejaksaan masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi dan TPPU.
Ringkasan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait investasi MDI Ventures ke TaniHub: NW (CEO BRI Ventures), WG (mantan VP Investasi BRI Ventures), dan AAH (VP Of Investment MDI Venture). Ketiganya diduga terlibat dalam pencairan investasi senilai Rp 409 miliar, dengan NW diduga memutuskan investasi ilegal senilai US$ 5 juta. Mereka ditahan hingga September 2025.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penahanan tiga tersangka sebelumnya. Dugaan penipuan melibatkan manipulasi data oleh manajemen TaniHub untuk mendapatkan investasi dan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi. Setelah pendanaan Seri B pada 2021, TaniHub mengalami masalah keuangan, termasuk kredit macet di TaniFund dan gugatan dari investor, mengakibatkan pencabutan izin usaha dan proses likuidasi.