TPA Suwung tutup Maret 2026, Bali diminta tingkatkan kualitas lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara tegas mengumumkan penghentian operasional tempat pembuangan akhir (TPA) Suwung di Bali dari praktik pembuangan sampah terbuka (open dumping), yang akan berlaku efektif mulai 1 Maret 2026. Keputusan strategis ini merupakan langkah krusial yang ditempuh demi melindungi dan memperkuat daya saing sektor pariwisata Bali, sekaligus memastikan keberlanjutan lingkungan pulau dewata yang saat ini menghadapi tingkat kerentanan tinggi terhadap dampak akumulasi sampah.

Advertisements

Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penutupan TPA Suwung bukan sekadar akhir dari sebuah era, melainkan sebuah titik balik fundamental bagi Bali. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Rabu (31/12), Hanif menyatakan, “Penutupan TPA Suwung adalah titik balik bagi Bali, untuk membuktikan destinasi wisata kelas dunia harus dibarengi kualitas pengelolaan lingkungan yang setara.” Pernyataan ini menggarisbawahi komitmen serius untuk menyelaraskan reputasi pariwisata global Bali dengan standar pengelolaan lingkungan yang sepadan.

Lebih dari sekadar pengakhiran operasional, keputusan ini merupakan bagian dari visi besar yang bertujuan untuk memastikan Bali tetap menjadi ikon pariwisata Indonesia yang lestari, bersih, dan mempesona bagi generasi mendatang. Hanif juga menyoroti bahwa isu sampah telah melampaui sekadar masalah lingkungan; kini menjadi tantangan serius yang mengancam kesehatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia mendesak seluruh kepala daerah untuk menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menghentikan praktik open dumping, sejalan dengan amanat yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Advertisements

Persiapan TPA Peralihan Sementara

Merespons situasi ini, Hanif secara khusus menginstruksikan percepatan kesiapan TPA Landih di Bangli. Fasilitas ini akan berfungsi sebagai lokasi pengalihan sementara bagi sampah yang berasal dari Denpasar dan Badung, sambil menanti rampungnya proyek ambisius Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang.

Penting untuk digarisbawahi, sampah yang diperbolehkan masuk ke TPA Landih hanya berupa residu. Artinya, proses pengelolaan sampah utama wajib diselesaikan secara kolaboratif di hulu, dengan partisipasi aktif masyarakat. Ketentuan ini juga menjadi pengingat tegas akan kewajiban setiap pengelola kawasan dan tempat usaha untuk secara proaktif memilah serta mengelola sampah mereka secara mandiri, mengurangi beban pada sistem pembuangan akhir.

Serangkaian upaya ini krusial dalam memperbaiki status darurat sampah di Bali yang telah berlangsung, sekaligus mencegah predikat “kota kotor” dari hasil penilaian Adipura yang dapat merusak citra pariwisata. Hanif juga memberikan catatan penting, menekankan bahwa pengembangan TPA Landih harus dibarengi dengan konstruksi dan penguatan fasilitas yang optimal. Hal ini esensial untuk memastikan TPA Landih tidak hanya menjadi solusi sementara, tetapi juga tidak memicu masalah lingkungan atau sosial baru di masa depan.

Mengingat mendesaknya waktu, Hanif menyoroti bahwa persetujuan lingkungan untuk TPA Bangli belum tersedia. Oleh karena itu, ia secara tegas meminta Gubernur Bali untuk segera menuntaskan seluruh persyaratan teknis dan perizinan yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi, demi kelancaran transisi ini.

Transformasi Pengelolaan Sampah

Di tengah tantangan tersebut, secercah optimisme justru terpancar dari keberhasilan Tempat Pengolahan Sampah dengan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, Bali. Model pengelolaan sampah berbasis masyarakat ini telah membuktikan efektivitasnya dengan meraih juara 1 dalam kompetisi TPS3R se-Kabupaten Badung tahun 2025. TPS3R Sapu Jagat tidak hanya sukses menyinergikan pengolahan daur ulang dan kompos, tetapi juga mengintegrasikannya dengan konsep ekowisata edukatif yang inovatif.

Kisah sukses komunitas ini diharapkan dapat menjadi inspirasi dan contoh nyata bagi para pemimpin daerah lain, menunjukkan bahwa beban sampah tidak seharusnya bertumpu sepenuhnya pada TPA. Sebaliknya, pengelolaan sampah yang efektif harus dimulai dan diselesaikan sejak dari sumbernya, melibatkan peran aktif masyarakat.

Transformasi menyeluruh dalam pengelolaan sampah menjadi sangat mendesak, mengingat capaian penanganan sampah nasional yang masih rendah, baru menyentuh angka 26%. Menteri LH dengan tegas menilai bahwa diperlukan tindakan konkret, tegas, dan terukur dari seluruh pemerintah daerah. Langkah-langkah ini krusial untuk memastikan agar persoalan sampah tidak lagi menjadi beban yang tak teratasi, melainkan dikelola secara komprehensif mulai dari hulu hingga hilir, dan tidak hanya berakhir di TPA.

Advertisements