Kelakukan seorang emak-emak di Lamongan yang menutupi pelat nomor motornya dengan memakai celana dalam (CD) terrekam oleh seseorang dan viral di media sosial.
Diduga emak-emak tersebut melakukan hal itu karena ingin menghindari tilang elektronik (ETLE).
Akun Instagram yang mengupload video tersebut merupakan @video_medsos. Dalam video tersebut, terlihat seorang emak-emak berpakaian daster mau pergi memakai sepeda motornya.
Tetapi yang menjadi perhatian netizen yaitu pelat nomor sepeda motor milik emak-emak tersebut. Karena pelat belakang tersebut terlihat ditutup dengan sebuh celana dalam wanita berwarna pink. Sehingga nomor pada plat motor pun sama sekali tidak bisa terlihat.
Seperti yang sudah kita ketahui pemberlakuan sistem e-tilang atau tilang elektronik secara resmi sudah efektif diberlakukan mulai tanggal 1 April 2022.
Sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirimkan ke rumah lewat pos.
Surat tilang tersebut akan dikirim sesuai alamat yang bisa dilihat pada plat nomor kendaraan.
Karena itu, sejumlah pengendara seringa kali menutupi plat nomor kendaraan mereka untuk bisa lolos dari perekaman kamera tilang elektronik.
Ada 4 Emak-Emak Dibalik Video Tersebut
Dianggap meresahkan, polisi bergerak cepat dengan mengamankan 4 orang emak-emak yang berada dibalik video viral tersebut. Ke empatnya dihadirkan di kantor polisi untuk dimintai keterangan, dan semuanya adalah warga desa Miru, Kecamatan Sekaran.
Emak-emak tersebut kemudian dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamongan.
“Ada 4 ibu-ibu yang kami mintai keterangan sejak semalam,” kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, Jumat (1/7/2022).
Menurut kapolres lamongan, aksi dari keempat emak-emak membuat konten dengan menutupi plat nomor menggunakan celana dalam dan bra itu dapat dijerat dengan UU ITE. Namun meskipun demikian status dari keempatnya hanyalah saksi dan didalam pemeriksaan keempatnya juga mengakui perbuatanya.
“Mereka mengakui telah membuat video tersebut dengan motif untuk konten dan hiburan saja,” terang Miko.
Menurut Miko, pihaknya memilih untuk tidak melanjutkan proses kasus ini karena ke empatnya telah mengakui kesalaahanya dan bersedia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat pada dan kepolisian atas kegaduhan yang ditumbulkan dari video viral tersebut.
Keempatnya juga telah menyatakan permohonan maaf tertulis dalam surat bermaterai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka di kemudian hari.
“Keberadaan video plat nomor tertutup CD dan bra yang ditampilkan untuk menjadi konsumsi publik, yang bersangkutan mengakui dan telah menyampaikan permohonan maafnya kepada kepolisian dan warga masyarakat di Lamongan,” tegas Miko.