5 Alasan Nadiem Dituntut 27,5 Tahun Penjara Akibat Hal Memberatkan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membeberkan lima poin utama yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022, Nadiem menghadapi tuntutan maksimal hingga 27,5 tahun penjara.

Advertisements

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5), Roy menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan yang kuat serta bukti-bukti yang sah secara hukum. Pihak JPU menyatakan tidak menemukan alasan pemaaf maupun pembenar atas tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.

“Dengan kata lain, terdakwa dapat dijatuhi pidana karena kesalahannya,” tegas Roy di hadapan majelis hakim. Menurut JPU, persidangan telah membuktikan bahwa Nadiem bertindak secara sadar dan memiliki tanggung jawab penuh atas tindak pidana korupsi tersebut.

Berikut adalah lima poin utama yang memberatkan tuntutan terhadap Nadiem Makarim:

Advertisements

Pertama, terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Roy menyoroti bahwa Nadiem menjalankan kewajibannya sebagai pejabat negara dengan motif pamrih dan menerima imbalan.

Kedua, tindakan korupsi dilakukan pada sektor pendidikan yang merupakan bidang strategis nasional. Akibatnya, kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia dinilai terhambat secara nyata.

Ketiga, korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang masif sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut mencakup mark-up harga pengadaan laptop Chromebook sebesar Rp 1,56 triliun, serta kerugian dari pengadaan Chrome Device Management sebesar US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar.

Keempat, Nadiem diduga telah memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp 4,87 triliun dari pengadaan Chromebook tahun 2020-2022. Peningkatan kekayaan yang signifikan tersebut menjadi sorotan karena dianggap mengabaikan kebutuhan pendidikan usia dini, dasar, hingga menengah.

Kelima, terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan berlangsung. Di sisi lain, satu-satunya hal yang meringankan bagi terdakwa adalah belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, JPU menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 18 tahun terhadap Nadiem Makarim. Selain itu, jaksa meminta terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.

Terkait kerugian negara, Roy menuntut Nadiem membayar uang pengganti dengan total Rp 5,67 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 809 miliar yang berasal dari aksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Rp 4,87 triliun dari kekayaan yang tidak wajar sebagaimana tercatat dalam SPT pajak Nadiem tahun 2022.

“Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tutup Roy.

Ringkasan

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, dituntut hukuman penjara 27,5 tahun atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sadar melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dan memperoleh keuntungan pribadi mencapai Rp 4,87 triliun. Tuntutan berat ini didasari oleh tindakan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah, merugikan sektor pendidikan nasional, serta sikap berbelit-belit selama persidangan.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut Nadiem membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,67 triliun. Apabila kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut tidak dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara selama 9 tahun. Jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atas tindakan tersebut karena terdakwa memiliki tanggung jawab penuh atas kerugian yang ditimbulkan.

Advertisements