Petaka PLTA: Kala pembangkit ramah lingkungan malah merusak alam

Tepat sehari menjelang peringatan kemerdekaan Indonesia pada tahun 2018, sekelompok aktivis lingkungan berkumpul di hadapan kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Wajah mereka tertutup topeng, sementara seorang aktivis dengan kostum orang utan melancarkan aksi teatrikal yang menarik perhatian. Di balik pintu ruang sidang yang tertutup rapat, para hakim dan panitera sibuk meninjau kelengkapan dokumen.

Advertisements

Beberapa waktu sebelumnya, 36 advokat dan aktivis lingkungan dari Sumatera Utara telah mengajukan gugatan terhadap PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE). Sejak tahun 2017, perusahaan patungan antara investor Cina dan Indonesia, melalui PT Perusahaan Listrik Negara, gencar membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Batang Toru. Dengan kapasitas 510 megawatt, proyek ini digadang-gadang akan menjadi pembangkit listrik tenaga air terbesar di Sumatra.

Ironisnya, meski mengusung label energi bersih, proyek PLTA Batang Toru justru menuai kritik tajam dari berbagai pihak. Para aktivis yang berdemonstrasi di depan PTUN pada pertengahan Agustus 2018 kala itu menyoroti segudang permasalahan yang melekat pada PLTA ini. Dana Prima Tarigan, Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumatra Utara, menjelaskan bahwa bentang alam Batang Toru yang seluas 150.000 hektar merupakan kawasan rimba primer yang masih terjaga, khususnya di Tapanuli.

Sekitar 142.000 hektar di antaranya adalah hutan primer yang vital. Pada tahun yang sama saat pembangunan PLTA dimulai, para ilmuwan berhasil mengidentifikasi orang utan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) sebagai spesies yang berbeda dari jenis orang utan lainnya. Penemuan ini sontak menjadikan wilayah Batang Toru pusat perhatian dunia, sebagai rumah bagi spesies langka yang terdaftar dalam kategori ‘sangat terancam punah’.

Advertisements

“Kami melihat potensi kerusakan lingkungan yang masif, konflik sosial di masyarakat, risiko punahnya orang utan Tapanuli, serta ancaman bencana ekologis yang serius akibat pembangunan PLTA ini,” tegas Dana, tujuh tahun silam.

Proses gugatan ini bergulir selama berbulan-bulan. Hingga akhirnya pada 4 Maret 2019, hakim PTUN Medan mengambil keputusan untuk menolak gugatan para aktivis. Keputusan ini secara efektif memberi lampu hijau bagi PT NSHE untuk melanjutkan pembangunan, dengan target operasi pembangkit Batang Toru pada akhir tahun 2025.

Namun, alih-alih beroperasi sesuai rencana, tujuh tahun setelah gugatan itu, peringatan para aktivis tiba-tiba menjadi kenyataan yang pahit. Banjir dan longsor dahsyat menyapu bersih tiga provinsi di Sumatra. Gelondongan kayu berukuran besar terbawa arus sungai yang deras, menghantam rumah warga tanpa ampun. Batang Toru luluh lantak, meninggalkan jejak kehancuran yang tak terperikan.

Dalam respons cepat terhadap bencana ini, sejumlah perusahaan yang dinilai sebagai biang kerok kerusakan lingkungan segera disegel dan diselidiki. PT NSHE, yang sebelumnya berhasil lolos dari gugatan di PTUN Medan pada tahun 2019, kini tak berdaya ketika Istana mencabut izin operasinya pada pekan lalu.

Penyaluran bantuan korban banjir bandang (ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU)                        

Dampak Lingkungan yang Tak Terelakkan

Sejumlah riset memang secara terang-terangan menunjuk hidung perusahaan-perusahaan yang beroperasi di lokasi bencana sebagai biang keladi. Kajian dari Satya Bumi, misalnya, menemukan jejak gelondongan kayu yang jelas di sepanjang sempadan Sungai Batang Toru, tepat di lokasi proyek PLTA. Ini mengindikasikan aktivitas deforestasi yang intens di area tersebut.

“Sejak PT NSHE mulai membuka hutan pada tahun 2017, total deforestasi yang terjadi sampai tahun 2024 telah mencapai 535,25 hektar,” ungkap Riezcy Cecilia Dewi, Juru Kampanye Satya Bumi. Angka ini menunjukkan dampak signifikan terhadap tutupan hutan di salah satu kawasan paling penting bagi keanekaragaman hayati.

Menurut Riezcy, pembangunan PLTA yang berdekatan dengan sempadan sungai sangat berisiko tinggi. Pasalnya, area hutan yang dibuka berada di daerah dengan kemiringan curam dan rentan terhadap longsor. Ia menilai proyek ini tak ubahnya bencana ekologis yang tinggal menunggu waktu untuk terjadi.

Kajian yang dilakukan oleh Satya Bumi ini sejalan dengan pandangan awal pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada mulanya hanya menyegel operasi tiga perusahaan di Batang Toru. Selain PT NSHE, ada juga PT Agincourt Resources Tbk yang mengoperasikan tambang emas di Martabe, dan PT Perkebunan Nusantara III.

Namun, penyegelan ini rupanya tidak memuaskan Presiden Prabowo Subianto. Akhirnya, Presiden mencabut izin 28 perusahaan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang dituding menjadi penyebab bencana. Daftar ini termasuk PT NSHE dan Agincourt, sementara PT PN III berhasil lolos dari hukuman tersebut.

Perkembangan terkini justru menunjukkan fakta menarik yang berpotensi mengubah nasib PLTA Batang Toru. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Lestari, menyebutkan bahwa NSHE telah mengajukan audit ulang sebelum izinnya dicabut. Jika permohonan audit ulang ini berhasil lolos, tidak menutup kemungkinan PLTA Batang Toru dapat kembali beroperasi.

“Pengajuan permohonan audit ulang sudah diproses, tinggal pelaksanaannya saja,” kata Eniya saat dihubungi Katadata, Rabu (21/1). Ia juga menambahkan bahwa PLTA Batang Toru awalnya ditargetkan beroperasi pada Oktober 2025, namun bencana yang terjadi membuat jadwalnya mundur. “Setelah bencana dan diidentifikasi, maka commissioning menjadi Oktober 2026,” jelasnya.

Hingga tulisan ini diturunkan, Katadata telah menghubungi PLN dan PT NSHE untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan ini, namun kedua entitas tersebut belum memberikan jawaban.

 

Dilema PLTA: Antara Urgensi Energi Bersih dan Risiko Lingkungan

Keberadaan PLTA Batang Toru sebetulnya sangat strategis dalam upaya Indonesia untuk mengejar target bauran energi terbarukan (EBT). Data Kementerian ESDM pada tahun 2022 menunjukkan bahwa PLTA mendominasi kapasitas terpasang EBT dengan total 6,6 GW. Operasi pembangkit di Batang Toru saja berpotensi menambah kapasitas terpasang sebesar 510 MW, sebuah kontribusi yang tidak sedikit.

Tak heran jika Dirjen EBTKE Eniya Lestari masih menyimpan harapan besar agar pembangkit Batang Toru tetap bisa beroperasi sebelum tutup tahun ini. Ia menyoroti bahwa sebagian wilayah Sumatra, seperti Kepulauan Nias dan Mentawai, masih sangat terisolasi dari pasokan listrik yang memadai. Pasokan 510 MW dari Batang Toru diharapkan mampu membantu mengatasi defisit energi, terutama jika jaringan ke daerah-daerah terisolir dapat terpasang.

“Itu gede banget [kapasitas PLTA Batang Toru]. Sampai aku menyesal, aduh bauran [EBT]ku enggak tercapai,” katanya kepada Katadata, menggambarkan betapa krusialnya proyek ini bagi target nasional.

Secara resmi, Indonesia memang gagal mencapai target bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025, sebagaimana termuat dalam dokumen Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Realitanya, bauran yang tercapai hanya 15,75%, dengan kontribusi terbesar tentu masih berasal dari PLTA.

Meski menjadi andalan dalam transisi energi, pembangunan PLTA seringkali memicu permasalahan yang kompleks. Selain di Batang Toru, pembangunan PLTA Sulewana di Danau Poso, Sulawesi Tengah, juga ditentang keras oleh warga dan aktivis. Pembangkit berkapasitas 515 MW ini dituding mengganggu hajat hidup masyarakat yang bergantung pada Danau Poso. Konflik antara warga Desa Sulewana dan operator PLTA bahkan telah berkali-kali dibahas di DPRD setempat. Sementara itu, pembangunan PLTA Mentarang Induk di Kalimantan Utara juga dikhawatirkan akan menenggelamkan sejumlah desa adat dan kawasan konservasi yang penting.

Dilema PLTA sebagai sumber energi bersih yang berisiko merusak lingkungan sejatinya bukan perkara baru. Pembahasan mengenai dampak PLTA terhadap alam telah bertebaran di berbagai jurnal internasional. Riset yang dilakukan oleh Shaoqing Chen, seorang profesor di Sun Yat-sen University di Cina pada tahun 2015, misalnya, menyebutkan bahwa PLTA dan bendungan akan mengubah pola aliran sungai, yang berpotensi merusak habitat alami dan rantai makanan ekosistem sungai.

Ia bahkan mengemukakan bahwa dampak awal yang ditimbulkan dari pembangunan PLTA hanya sekitar 30% dari dampak kumulatifnya. Ini berarti, masalah yang terlihat di masa-masa awal operasional PLTA sejatinya hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih besar dan lebih merusak.

Direktur Energy Shift Institut, Putra Adhiguna, menilai bahwa pembangunan PLTA memang memerlukan standar yang sangat tinggi dalam perencanaan, perizinan, dan proses pembangunan. Beberapa standar internasional sejatinya bisa menjadi panduan yang komprehensif. Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah penertiban pemerintah terhadap NSHE. Ia mengakui, langkah ini akan berdampak terhadap target bauran dan investasi energi terbarukan. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk melakukan transparansi kriteria penertiban, penegakan hukum yang tidak tebang pilih, dan konsistensi yang kuat. “Bila tiga hal tersebut samar, pasti ada imbas ke investasi energi terbarukan,” katanya kepada Katadata, Jumat (23/1).

Dalam konteks ini, kasus PLTA Batang Toru terasa janggal. Meskipun ditentang keras oleh aktivis, Kementerian ESDM sejatinya sudah memberikan lampu hijau kepada NSHE soal pengelolaan aspek lingkungan. Saking janggalnya, Dirjen EBTKE Eniya Lestari bahkan mengaku tak tahu menahu ihwal pencabutan izin tersebut. Kepada Katadata, Eniya bercerita bahwa pihak pengembang sudah memberikan dokumen yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup untuk keperluan audit, dan PT NSHE juga sudah memenuhi panggilan untuk klarifikasi. “Saya enggak ngerti itu, ini dicabut terus bagaimana? Saya belum tahu,” katanya.

Direktur Program Transformasi Sistem Energi di IESR, Deon Arinaldo, menilai adanya informasi yang tidak transparan dalam kasus pencabutan izin NSHE ini, sehingga membuat evaluasi kasus ini sulit dilakukan. Apalagi menurutnya, Kementerian ESDM menilai PLTA Batang Toru sudah memenuhi kepatutan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Ia menyebut, perlu ada transparansi yang lebih tinggi untuk standar perizinan. “Bisa jadi standar keputusan mengeluarkan izin rendah atau memang perusahaannya yang tidak patuh dengan analisis dan rekomendasi tersebut,” katanya saat dihubungi Katadata, Jumat (23/1).

       

Direktur Eksekutif Satya Bumi, Andi Muttaqien, menegaskan bahwa pembangunan PLTA seharusnya tetap mempertimbangkan keseimbangan ekosistem sosial dan lingkungan secara menyeluruh. Kendati demikian, ia tidak menampik manfaat PLTA untuk transisi menuju energi bersih, asalkan isu sosial dan lingkungan tetap dijaga dengan ketat. “Kalau terjadi deforestasi dan merusak biodiversitas, maka transisinya mungkin terjadi. Tetapi lingkungan rusak dan tidak dapat dipulihkan,” katanya kepada Katadata, Kamis (22/1).

Terkait nasib NSHE, Andi menyebut bahwa titik lokasinya sangat krusial bagi biodiversitas, terutama bagi keberlangsungan hidup orang utan Tapanuli. Ia berharap pembangunan PLTA Batang Toru tidak dilanjutkan karena wilayah itu sejatinya juga rentan terhadap bencana ekologis. “NSHE harus mempertanggungjawabkan lebih dulu dampak yang terjadi saat ini,” pungkasnya, menekankan pentingnya akuntabilitas perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat.

Advertisements