Babaumma – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sebuah keputusan signifikan: pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, beserta seluruh jajaran pengawas pasar modal. Langkah dramatis ini diambil menyusul insiden trading halt yang melanda Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis, 28-29 Januari 2026, yang dipicu oleh penyesuaian kebijakan dari MSCI.
Tidak hanya Mahendra Siregar, deretan pejabat tinggi OJK lainnya yang turut menyampaikan pengunduran diri mencakup Inarno Djajadi, selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon. Turut serta juga adalah I. B. Aditya Jayaantara, yang menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK). Pengunduran diri kolektif ini mengindikasikan adanya pertanggungjawaban di level tertinggi.
Dalam keterangan resmi yang dirilis, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini telah dilaksanakan sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini akan diproses lebih lanjut berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang kemudian diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), menjamin legalitas dan transparansi.
Mahendra Siregar secara lugas menyatakan bahwa keputusan mundur yang diambil bersama jajaran pengawas pasar modal merupakan manifestasi dari tanggung jawab moral. “Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” tegas Mahendra dalam keterangan tertulis OJK pada Jumat (30/1). Ia menekankan bahwa ini adalah bentuk pertanggungjawaban atas dinamika signifikan yang terjadi di pasar keuangan, terutama pasca penghentian sementara perdagangan IHSG.
Meski menghadapi pergantian pucuk pimpinan, OJK memastikan bahwa hal tersebut sama sekali tidak akan mengganggu atau memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan inti lembaga dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan. Komitmen ini berlaku penuh, termasuk pada ranah krusial pasar modal, menjamin operasional tetap berjalan optimal.
Sejalan dengan jaminan tersebut, OJK secara tegas berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Untuk memastikan transisi yang mulus, pelaksanaan tugas-tugas vital dari Ketua Dewan Komisioner, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK), serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), akan dijalankan untuk sementara waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang berlaku. Ini adalah langkah strategis demi menjamin kesinambungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan prima kepada masyarakat dan seluruh pelaku industri jasa keuangan.
Sebagai penutup, OJK kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik serta pelaku pasar. Hal ini akan diwujudkan melalui implementasi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, menjunjung tinggi transparansi, dan memastikan akuntabilitas dalam setiap aspek dan proses kelembagaan yang dijalankan.