Pimpin OJK Friderica kebut reformasi pasar modal, seperti apa skenarionya?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap meluncurkan agenda besar reformasi pasar modal Indonesia. Komitmen penting ini disampaikan langsung oleh Pejabat Sementara (Pjs) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, tak lama setelah pengangkatannya sebagai pimpinan tertinggi OJK.

Advertisements

Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menegaskan bahwa OJK bertekad mempercepat reformasi di sektor pasar modal. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas dinamika dan gejolak pasar yang intens dalam beberapa waktu terakhir, mencerminkan kebutuhan akan penyesuaian yang mendalam.

Kiki menjelaskan bahwa berbagai kekhawatiran dari para pelaku pasar dan pemangku kepentingan mengenai kondisi pasar modal menjadi perhatian serius bagi regulator. Salah satu isu krusial yang disorot adalah keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan saham Indonesia dalam proses rebalancing indeks yang akan berlaku pada Februari mendatang.

“Kami OJK, dengan sinergi yang kuat bersama pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, akan mempercepat reformasi pasar modal melalui pendekatan yang lebih holistik dan komprehensif,” ungkap Kiki dalam konferensi pers yang diadakan di Wisma Danantara, Sabtu (31/1).

Advertisements

Baca juga:

  • Friderica Widyasari Ditunjuk Jadi Pejabat Pengganti Ketua dan Wakil Ketua OJK
  • Pjs Dirut BEI Akan Diumumkan Sebelum Perdagangan Saham Senin
  • Danantara, OJK, dan SRO Gelar Konpers Sore Ini Usai Pejabat OJK Mundur Berjamaah

Langkah reformasi yang digagas OJK ini memiliki cakupan yang luas, meliputi peningkatan kualitas emiten dan saham yang diperdagangkan, penguatan literasi keuangan, serta peningkatan perlindungan bagi investor, khususnya investor ritel. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan konsisten juga akan menjadi pilar utama. OJK juga berkomitmen penuh untuk meningkatkan likuiditas dan pendalaman pasar agar lebih resilien.

Untuk mencapai tujuan peningkatan likuiditas dan pendalaman pasar, OJK akan menerapkan beberapa kebijakan penting. Ini termasuk peningkatan batas minimal free float saham menjadi 15%, optimalisasi peran liquidity provider, serta peningkatan partisipasi investor institusional, terutama dari sektor asuransi dan dana pensiun. Seluruh kebijakan ini, ditegaskan Kiki, akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, dan good governance.

Tidak hanya itu, OJK juga berencana untuk memperluas peran bank umum dalam aktivitas pasar modal melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih terintegrasi dan efisien.

Di sisi transparansi, OJK akan memperketat regulasi kepemilikan saham dengan mewajibkan pengungkapan Ultimate Beneficial Ownership (UBO), afiliasi pemegang saham, serta penguatan proses due diligence dan know your customer (KYC) oleh perusahaan efek. Langkah ini krusial untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan dan meningkatkan integritas pasar.

Fokus utama lainnya adalah pengawasan dan penegakan hukum. OJK akan segera memulai penyelidikan terhadap praktik manipulasi pasar atau yang sering disebut “goreng saham” yang dilakukan secara masif. Regulator juga akan menetapkan standar penanganan kasus-kasus besar dengan penegakan hukum yang memberikan efek jera. Pengawasan market conduct, termasuk terhadap aktivitas para influencer di pasar modal, juga akan diperketat demi menjaga kepercayaan dan stabilitas pasar.

Advertisements