
Babaumma, JAKARTA — Bareskrim Polri secara resmi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan praktik saham gorengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. (PIPA). Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap manipulasi pasar modal di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa ketiga individu yang menjadi tersangka berasal dari internal PT PIPA dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Kasus ini menunjukkan komitmen Bareskrim dalam memberantas praktik culas yang merugikan integritas pasar.
Secara lebih rinci, identitas para tersangka adalah BH, yang sebelumnya menjabat sebagai staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA, seorang Financial Advisor; serta RE, Project Manager PIPA yang bertanggung jawab dalam proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) perusahaan. “Untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo,” ujar Brigjen Ade di kawasan SCBD, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).
Dalam penyelidikan yang mendalam, penyidik menduga bahwa PT PIPA sejatinya tidak memenuhi kelayakan untuk melantai di BEI melalui IPO. Emiten dengan kode saham PIPA tersebut diduga kuat tidak memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan untuk go public. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai proses penilaian dan persetujuan yang dilakukan sebelumnya.
Lebih jauh, terungkap bahwa valuasi perusahaan PT Multi Makmur Lemindo (MML) hanya senilai Rp97 miliar. Proses IPO PIPA pada saat itu difasilitasi oleh PT Shinhan Sekuritas, yang bertindak sebagai perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek (underwriter). Ade menjelaskan, “Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas.”
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan, kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan, kini tengah digeledah oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan dan mencari alat bukti yang krusial guna memperkuat proses penyidikan kasus saham gorengan ini. “Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” tutup Ade.
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, dan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, Mugi Bayu. Keduanya telah berstatus terpidana setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Mereka dinyatakan bersalah atas aktivitas perdagangan efek yang terbukti menguntungkan diri sendiri, dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek. Modus operandi yang digunakan adalah memanfaatkan jasa advisory dari PT MBP, sebuah perusahaan konsultan yang ternyata dimiliki oleh terpidana MBP, salah satu pegawai PT BEI.
Atas perbuatannya, kedua terpidana tersebut dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar dua miliar rupiah, menegaskan seriusnya pelanggaran dalam kasus pasar modal ini.