
Babaumma – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Pada 28 Januari 2026, OJK secara resmi menyerahkan satu tersangka berinisial SAS, yang merupakan Direktur Utama PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT), kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah. Penyerahan ini dilakukan atas dugaan serius terkait praktik manipulasi harga saham atau lebih dikenal dengan istilah ‘goreng saham’.
Langkah penyerahan ini merupakan kelanjutan dari proses Tahap II yang telah dimulai sebelumnya. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail, menjelaskan bahwa pada 13 Januari 2026, OJK telah menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti terkait kasus yang sama. Dengan penambahan SAS, kini total empat individu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi transaksi dan pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk. (SWAT) ini.
Kasus ini menarik perhatian publik dan pelaku pasar modal mengingat akar permasalahannya berkaitan erat dengan dugaan rekayasa transaksi yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Manipulasi tersebut diduga berlangsung di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia (BEI), bertepatan dengan dan setelah pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT. Hal ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memengaruhi harga saham sejak awal diperdagangkan.
: OJK Serahkan Kasus ‘Goreng’ Saham SWAT ke Kejaksaan
Berdasarkan hasil penyidikan yang mendalam, Penyidik OJK telah secara resmi mengidentifikasi dan menetapkan keempat tersangka kunci. Mereka adalah SAS selaku Direktur Utama SWAT, CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai General Manager serta pegawai bagian keuangan di PT Sri Rejeki Isman Tbk., dan H yang berprofesi sebagai wirausaha. Demikian disampaikan oleh M. Ismail dalam keterangan resminya pada Kamis (12/2/2026).
Proses penyerahan para tersangka kepada penuntut umum dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan kesiapan proses hukum untuk masing-masing perkara, menegaskan bahwa OJK menjalankan prosedur hukum dengan cermat dan terencana.
: : Manulife (MAMI) Update Akuisisi Manajer Investasi (MI) Schroders Indonesia
Secara lebih rinci, M. Ismail memaparkan modus operandi canggih yang diterapkan dalam perkara ini. Para tersangka diduga merekayasa pelaksanaan IPO SWAT melalui pemanfaatan rekening efek dan rekening bank atas nama pihak nominee. Yang menarik, pihak nominee ini mencakup pegawai perusahaan dan bahkan entitas perusahaan cangkang (shell companies) yang sengaja dibentuk untuk tujuan tersebut.
Rekening-rekening yang dikendalikan secara rahasia oleh para tersangka selaku beneficial owner (pemilik manfaat) ini digunakan untuk berbagai tujuan manipulatif. Mulai dari memperoleh penjatahan saham saat IPO hingga melancarkan transaksi mencurigakan di pasar sekunder. Hal ini menunjukkan adanya perencanaan yang matang dan terkoordinasi.
: : Kabar Terang Pemilik Saham Tambang BUMI, Anthoni Salim dan Adik Bungsu Bakrie jadi Pengendali Akhir
Transaksi-transaksi yang dilakukan melalui rekening efek pihak nominee ini memiliki dampak signifikan terhadap pasar. Tercatat terjadi pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali, yang menyumbang sekitar 10,0 persen dari total transaksi. Volume transaksinya pun sangat mencengangkan, mencapai 639.778.200 saham atau 14,7 persen, dengan nilai transaksi fantastis lebih dari Rp230 miliar, atau setara dengan 13,3 persen dari keseluruhan nilai transaksi pada periode tersebut.
Lebih jauh, pola transaksi yang teridentifikasi menunjukkan indikasi kuat adanya manipulasi pasar. Modusnya meliputi dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang tidak wajar, tindakan sebagai inisiator beli untuk memompa harga saham, serta pola buying market impact. Aktivitas mencurigakan ini secara spesifik terjadi dalam rentang waktu 8 Juni hingga 5 Juli 2018, masa krusial setelah IPO SWAT.
Melihat rangkaian perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana di sektor pasar modal. Pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Para tersangka terancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menunjukkan keseriusan hukum dalam menindak kejahatan di ranah finansial ini.
Dalam menjalankan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkomitmen untuk berkoordinasi dan bekerja sama erat dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Sinergi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi terwujudnya keadilan dan kepercayaan publik.
“OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan,” pungkas M. Ismail. Langkah ini merupakan upaya krusial untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia, serta memberikan perlindungan maksimal kepada para investor dan masyarakat luas dari praktik-praktik yang merugikan.