Danantara ambil alih proyek PLTSa Samarinda, pemda batal gaet investor Korsel

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi mengambil alih kendali penuh dan kewenangan atas proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam pengelolaan energi berbasis sampah di daerah tersebut.

Advertisements

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa kebijakan sentralisasi ini adalah tindak lanjut dari regulasi terbaru pemerintah pusat yang berlaku pada 2026. Peraturan ini mengharuskan seluruh proyek PLTSa dikelola secara terpusat melalui Danantara, mengakhiri era kesepakatan mandiri antara pemerintah daerah dan investor.

“Sesuai regulasi terbaru dari pemerintah pusat tahun 2026 ini, kami di daerah tidak lagi diperbolehkan melanjutkan kesepakatan mandiri dengan investor karena seluruh proyek PLTSa kini wajib satu pintu melalui Danantara,” tegas Desy di Samarinda, Kamis (12/2).

Implikasi dari kebijakan sentralisasi investasi ini sangat besar. Desy menjelaskan bahwa secara otomatis, sejumlah rencana kerja sama yang sebelumnya telah dirintis Pemerintah Kota Samarinda dengan mitra asing, terutama dalam upaya membangun standar nasional pengelolaan energi berbasis sampah, kini dibatalkan.

Advertisements

Baca juga:

  • Sinar Mas Land dan LLV Bakal Jadikan BSD Hub Sektor Kesehatan
  • Kuota Produksi Dipangkas 71 %, Weda Bay Nickel akan Ajukan Revisi
  • Pemangkasan Kuota Produksi Nikel 30% Berdampak pada Investasi dan Pasokan Hilir

Dampak regulasi ini juga terasa pada penghentian proses negosiasi intensif yang telah berlangsung dengan investor asal Korea Selatan. Investor yang turut terlibat dalam proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini sebelumnya direncanakan untuk melanjutkan proyek PLTSa di Samarinda, namun kini tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembangunan fisik.

Pemerintah pusat memandang pengalihan kewenangan ke Danantara sebagai strategi krusial untuk memastikan keseragaman standar teknologi serta skema pembiayaan proyek PLTSa di seluruh Indonesia. Dengan demikian, pengawasan langsung oleh negara diharapkan dapat menciptakan efisiensi dan tata kelola yang lebih baik.

Pihak Pemerintah Kota Samarinda memastikan akan mematuhi aturan tersebut. Mereka akan segera menyerahkan seluruh dokumen studi kelayakan dan data teknis yang telah disusun pemerintah daerah kepada Danantara, menunjukkan komitmen terhadap regulasi baru ini.

Meskipun kewenangan pelaksanaan kini beralih ke tangan pemerintah pusat, Desy tetap menekankan bahwa persoalan lonjakan volume sampah di TPA Sambutan tetap menjadi isu mendesak. Masalah ini harus segera ditangani oleh pemegang kebijakan yang baru demi keberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat Samarinda.

7 PLTSa Baru Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini

Danantara sebelumnya telah menargetkan tujuh proyek waste-to-energy (WtE) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) memasuki masa konstruksi pada awal tahun ini. Tujuh PLTSa di daerah operasi ini diproyeksikan dapat mulai beroperasi selambatnya April 2026, menandai kemajuan signifikan dalam pengelolaan sampah nasional.

Danantara juga mengungkapkan daya tarik investasi yang tinggi pada proyek WtE ini, dengan tingkat pengembalian investasi (ROI) yang mendekati 10% per tahun. Hasilnya, proyek WtE ini berhasil menarik minat hingga 200 entitas, baik dari dalam maupun luar negeri, yang menunjukkan potensi besar sektor ini.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, menjelaskan bahwa salah satu pendorong utama tingkat pengembalian investasi yang menarik ini adalah kepastian pasar. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah diwajibkan untuk membeli energi hasil WtE dengan harga senilai US$20 sen per kilowatt hour, memberikan jaminan pendapatan bagi investor.

“Menurut saya tingkat pengembalian investasi ini bagus atau high single digit. Maka dari itu, ada 200 perusahaan yang mendaftar ke proyek ini dan sudah diseleksi menjadi 24 perusahaan,” kata Pandu di kantornya, awal November lalu, menggarisbawahi daya tarik finansial proyek ini.

Dia memperkirakan biaya investasi setiap proyek WtE berada dalam rentang Rp2,3 triliun sampai Rp3,2 triliun, tergantung pada teknologi yang akan digunakan oleh pemenang tender. Pandu juga menyampaikan bahwa daya tarik utama proyek WtE tidak hanya pada aspek finansial, tetapi juga pada kepastian biaya konstruksi dan jadwal pengoperasian yang terjamin berkat dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Pandu menargetkan bahwa tujuh Pembangkit Listrik Tenaga Sampah berteknologi insinerator ini akan siap beroperasi selambatnya April 2026, didukung oleh bantuan lahan dari pemerintah daerah.

Dia mencatat, lahan yang disiapkan pemerintah daerah untuk ketujuh PLTSa tersebut memiliki luas setidaknya 5 hektare. Selain itu, lahan-lahan tersebut telah dilengkapi dengan infrastruktur konektivitas yang memadai, mampu menampung hingga 300 truk berkapasitas sekitar 3 ton per unit, memastikan kelancaran operasional proyek.

Advertisements