
JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali menempuh langkah strategis dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Mei 2026 yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026), bank sentral memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin (bps), sekaligus meluncurkan serangkaian kebijakan pelonggaran makroprudensial.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa langkah ini diambil dengan pendekatan yang komprehensif. Kebijakan tersebut difokuskan untuk menyasar aspek pembiayaan non-kredit dan pendanaan non-Dana Pihak Ketiga (DPK), dengan tetap menjadikan stabilitas sistem keuangan sebagai prioritas utama.
“Bank Indonesia memperkuat pelonggaran kebijakan makroprudensial guna meningkatkan fleksibilitas pengelolaan likuiditas serta mendorong intermediasi perbankan,” ujar Perry saat memberikan keterangan pers hasil RDG Mei 2026.
Keputusan ini muncul sebagai respons atas tekanan terhadap nilai tukar rupiah, yang sebelumnya diiringi dengan kenaikan bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) ke level 6,45%. Untuk memastikan tujuan stabilisasi tercapai, BI merilis empat bauran kebijakan makroprudensial yang saling terintegrasi sebagai berikut:
Pertama, BI melakukan relaksasi pada kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM). Langkah ini ditempuh dengan memperluas cakupan serta memperkuat kriteria surat berharga, termasuk surat berharga syariah korporasi, yang diterbitkan maupun dimiliki oleh bank agar dapat digunakan sebagai dasar perhitungan RIM. Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Kedua, BI meningkatkan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk memacu penyaluran kredit. Perry menjelaskan bahwa BI akan memberikan tambahan insentif likuiditas hingga maksimal 0,5% dari DPK. Insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan bagi bank yang telah memenuhi nilai RIM sesuai rentang yang ditetapkan, namun belum mengoptimalkan batas maksimal insentif KLM di angka 5,5%. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Ketiga, bank sentral menginisiasi penguatan sinergi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan melalui Program Percepatan Intermediasi Indonesia (Pinisi). Program ini diharapkan berfungsi sebagai katalisator ganda yang tidak hanya mendorong sisi penawaran (supply) kredit dari perbankan, tetapi juga merangsang permintaan (demand) pembiayaan dari sektor dunia usaha secara simultan.
Keempat, BI tetap konsisten meningkatkan transparansi melalui publikasi asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Perry menekankan bahwa pendalaman transparansi ini akan difokuskan pada pergerakan suku bunga kredit di sektor-sektor prioritas yang selama ini menjadi fokus dalam cakupan kebijakan KLM.
Melalui langkah-langkah terukur ini, Bank Indonesia optimistis dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika pasar keuangan global yang menantang.
Ringkasan
Bank Indonesia resmi menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur Mei 2026 sebagai langkah strategis menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan sistem keuangan nasional. Keputusan ini diiringi dengan pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan fleksibilitas likuiditas dan mendorong intermediasi perbankan di tengah kondisi pasar global yang menantang.
Empat bauran kebijakan yang diterapkan meliputi relaksasi Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), penambahan insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) hingga 0,5%, serta peluncuran Program Percepatan Intermediasi Indonesia (Pinisi). Selain itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen memperkuat transparansi asesmen Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.