
Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Melalui regulasi ini, pemerintah akan membentuk badan khusus yang berperan sebagai pengekspor tunggal. Lembaga ini nantinya akan membeli komoditas dari produsen atau eksportir lokal untuk kemudian dijual kepada pembeli di pasar global.
Kebijakan ini memastikan bahwa seluruh ekspor komoditas yang tercakup dalam aturan tersebut harus melalui satu pintu. “Kami mewajibkan penjualan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” tegas Prabowo dalam Sidang Paripurna di DPR, Rabu (20/5).
Berikut adalah 10 poin penting mengenai kebijakan ekspor tersebut yang dirangkum dari berbagai sumber:
1. Mengatur Tiga Komoditas Utama
Kebijakan baru ini menyasar tiga komoditas andalan Indonesia, yakni minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi (fero alloy). Prabowo optimistis langkah ini dapat meningkatkan penerimaan negara agar setara dengan Meksiko, Filipina, dan negara tetangga lainnya.
2. Alasan dan Urgensi Kebijakan
Pemerintah menargetkan pengawasan yang lebih ketat untuk memberantas praktik curang seperti underinvoicing (pemalsuan nilai transaksi yang lebih rendah dari harga sebenarnya), transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Praktik ini selama ini kerap merugikan negara melalui pengurangan pajak dan bea cukai.
Pemerintah memperkirakan potensi dana yang dapat diselamatkan dari kebocoran pengelolaan sumber daya alam mencapai US$150 miliar atau setara dengan Rp2.656 triliun per tahun (kurs Rp17.710 per US$). “Potensi penyelamatan dana tersebut bergantung pada keberanian, tekad, serta kerja sama yang baik dari semua pihak,” tambah Prabowo.
3. Peran Danantara Sumberdaya Indonesia
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa proses ekspor mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran akan ditangani oleh Danantara Sumberdaya Indonesia. Badan ini resmi dibentuk pada 19 Mei 2026 berdasarkan SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026, dengan klasifikasi KBLI 64200 sebagai perusahaan holding.
Secara struktur, PT Danantara Investment Management memegang saham Seri A, sementara PT Danantara Mitra Sinergi memegang saham Seri B. Manajemen perusahaan ini dipimpin oleh Luke Thomas Mahony sebagai Direktur dan Harold Jonathan Dharma Tj sebagai Komisaris.
4. Waktu Pelaksanaan dan Masa Transisi
Kebijakan ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 September 2026. Namun, pemerintah memberlakukan masa transisi selama tiga bulan. Selama masa tersebut, transaksi ekspor masih bisa dilakukan oleh eksportir kepada pembeli internasional, namun kewajiban dokumentasi harus melalui Danantara Sumberdaya Indonesia.
5. Mekanisme Pelaksanaan Bertahap
CEO Danantara Indonesia, Rosan Roeslani, menyatakan bahwa pembentukan badan ini adalah langkah konkret BP BUMN dalam memperbaiki tata kelola komoditas. Implementasinya akan dibagi ke dalam dua tahap:
Pertama, periode Juni hingga Desember 2026, di mana eksportir wajib melaporkan rincian transaksi agar pemerintah dapat mengevaluasi kewajaran harga sesuai indeks pasar global. Kedua, mulai Januari 2027, pemerintah akan menerapkan sistem transaksi ekspor melalui platform digital terpadu untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pengawasan perdagangan nasional.
Baca juga:
- Danantara Ungkap Praktik Nakal Pelaku Ekspor Komoditas yang Rugikan Negara
- Danantara Yakin Mekanisme Ekspor Lewat BUMN Tak akan Rusak Mekanisme Pasar
- Bahlil Sebut Sektor Hulu Migas Tak Terkena Kebijakan Ekspor Melalui Danantara
Ringkasan
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas minyak sawit mentah (CPO), batu bara, dan paduan besi melalui badan khusus yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat pengawasan terhadap praktik curang seperti underinvoicing dan pelarian devisa, dengan potensi penyelamatan dana negara hingga Rp2.656 triliun per tahun. Melalui sistem ini, seluruh transaksi ekspor wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk agar harga jual sesuai dengan indeks pasar global.
Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 September 2026, dengan masa transisi selama tiga bulan bagi para eksportir untuk menyesuaikan dokumentasi. Implementasi akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan kewajiban pelaporan transaksi pada akhir 2026 dan beralih ke sistem digital terpadu mulai Januari 2027. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam tata kelola perdagangan komoditas nasional.