
Praktik manipulasi harga dalam ekspor sumber daya alam (SDA), atau yang dikenal dengan istilah underpricing maupun under invoicing, telah lama menjadi celah yang merugikan keuangan negara. Meski tidak selalu dikategorikan sebagai tindakan korupsi, fenomena ini menyebabkan hilangnya potensi pendapatan negara yang signifikan selama bertahun-tahun.
Secara sederhana, under invoicing merupakan praktik kecurangan dalam perdagangan internasional di mana eksportir atau penjual sengaja mencantumkan nilai barang pada faktur yang lebih rendah dibandingkan harga transaksi sebenarnya. Modus ini umumnya dilakukan untuk menekan beban pajak dan memanipulasi keuntungan.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa praktik yang merugikan ini terjadi akibat kolusi harga antara pihak penjual dan pembeli dari sektor swasta. Karena transaksi dilakukan antar-pihak swasta, tindakan ini sering kali tidak tersentuh hukum sebagai korupsi, melainkan dianggap sebagai permainan harga dan pemarkiran dana di luar negeri.
“Karena ini transaksi swasta dengan swasta, maka bukan dikategorikan sebagai korupsi. Namun, terjadi permainan harga dan pemarkiran dana di luar negeri,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Rohan menuturkan bahwa pemerintah sebenarnya telah berupaya menangani persoalan ini sejak lama. Ia bahkan menyinggung adanya sejumlah kasus hukum terkait praktik tersebut yang telah mencuat sejak tahun 2010. Dalam skema ini, harga ekspor sengaja dipasang jauh di bawah harga pasar internasional. Dampaknya, potensi penerimaan negara dari sektor pajak serta devisa hasil ekspor menjadi tidak optimal.
Selain masalah manipulasi harga, Rohan juga menyoroti kerugian ekonomi akibat dana hasil ekspor yang diparkir di luar negeri. Menurutnya, devisa tersebut seharusnya kembali berputar di dalam negeri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan investasi domestik.
“Kalau dananya diparkir di luar, tentu merugikan kita. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi di dalam negeri. Jika tidak ada modal yang masuk, kita akan kesulitan,” tambahnya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus Ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kehadiran DSI bertujuan untuk memperbaiki tata kelola ekspor SDA sekaligus memastikan devisa hasil ekspor kembali ke dalam negeri.
Sebelumnya, pemerintah telah menegaskan bahwa DSI akan berperan sebagai pengawas kewajaran harga transaksi ekspor untuk komoditas strategis, seperti sawit dan batu bara. Dengan adanya pengawasan satu pintu ini, diharapkan harga transaksi ekspor dapat sesuai dengan standar pasar internasional dan praktik underpricing dapat dicegah secara efektif.
Baca juga:
- Danantara Yakin Mekanisme Ekspor Lewat BUMN Tak akan Rusak Mekanisme Pasar
- Mengapa Danantara Belum Setor Laporan Keuangan 2025?
- Danantara Sumberdaya Indonesia Resmi Dibentuk, Urus Ekspor Minerba Satu Pintu?
Ringkasan
Praktik manipulasi harga dalam ekspor sumber daya alam, seperti under-invoicing, telah menyebabkan kerugian besar bagi pendapatan negara melalui pajak dan devisa yang tidak optimal. Modus ini dilakukan melalui kolusi harga antara eksportir dan pembeli swasta untuk menekan beban pajak serta memarkir dana hasil ekspor di luar negeri. Meskipun sering tidak dikategorikan sebagai tindakan korupsi karena melibatkan pihak swasta, praktik ini secara signifikan menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi di dalam negeri.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor. Peran utama DSI adalah menjadi pengawas satu pintu guna memastikan kewajaran harga transaksi komoditas strategis seperti sawit dan batu bara sesuai standar pasar internasional. Langkah ini diharapkan mampu mencegah praktik manipulasi harga secara efektif dan memastikan devisa hasil ekspor kembali berputar untuk memperkuat ekonomi domestik.