
Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, secara tegas menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuka barang bukti kunci yang dianggap dapat mempidanakan kliennya. Melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, pihak Nadiem menyebut bahwa tuntutan yang dilayangkan selama ini berlandaskan pada kesalahpahaman pihak jaksa terhadap fakta yang ada.
Seperti yang diketahui, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun subsider 9 tahun penjara.
“Jika saya menyimpulkan, tuntutan terhadap klien kami ini lahir dari emosi dan ambisi, sehingga tidak berpijak pada rasionalitas maupun logika hukum yang semestinya,” ujar Ari di Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Salah satu poin ketidakpahaman JPU yang disorot oleh Ari adalah terkait skema stock split pada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. Menurut Ari, JPU keliru dalam menafsirkan pemecahan saham tersebut. Secara teknis, stock split merupakan praktik menambah jumlah lembar saham tanpa mengubah total nilai kapitalisasi saham itu sendiri.
JPU sebelumnya mencatat bahwa pemecahan saham tersebut menyebabkan kepemilikan Nadiem melonjak drastis dari 58.416 lembar pada Juni 2021 menjadi sekitar 15 miliar lembar pada Oktober 2021. Padahal, pada periode yang sama, nilai per lembar saham justru disesuaikan turun agar total nilai aset tetap stabil.
Lebih lanjut, Ari menyoroti penggunaan bukti percakapan digital antara Nadiem dan bawahannya yang sering dijadikan rujukan oleh JPU. Menurutnya, bukti tersebut sama sekali tidak menunjukkan adanya tindak pidana. Sebaliknya, Ari menilai bukti itu hanyalah bentuk koordinasi kerja yang lazim dilakukan di lingkungan kementerian. “Kami tidak menemukan adanya bukti elektronik yang tidak terbantahkan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/5), JPU meyakini bahwa Nadiem terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. JPU menyebut bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan dua aturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2022, yang mengatur petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.
“Akibat perbuatan tersebut, terdakwa memperkaya diri senilai Rp 809 miliar dan Rp 4,87 triliun, dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun,” ungkap JPU di persidangan.
Untuk membuktikan dakwaannya, JPU mengandalkan tiga barang bukti utama, yakni dokumen hasil rapat 27 Mei 2020, percakapan digital antara Jurist Tan dan Fiona Handayani, serta percakapan dalam grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core. JPU juga mengacu pada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai US$ 44,05 juta atau setara dengan Rp 621,38 miliar, sehingga total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
JPU menduga bahwa penerbitan kedua Permendikbud tersebut merupakan hasil pengondisian bawahan Nadiem melalui rapat digital pada 6 Mei 2020. Menurut JPU, rapat itu mengarahkan seluruh kementerian untuk beralih menggunakan laptop Chromebook dan sistem CDM. “Terdakwa sempat mengatakan ‘go ahead with Chromebook’ dalam rapat tersebut, dan saksi Hamid pun menyatakan bahwa itu adalah arahan Mas Menteri untuk melakukan pergeseran platform dari Windows ke Chrome,” tutup JPU.
Ringkasan
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, membantah keras tuntutan jaksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak Nadiem menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru dalam menafsirkan skema stock split pada saham GoTo dan menganggap bukti percakapan digital yang diajukan hanyalah bentuk koordinasi kerja yang wajar. Hingga kini, Nadiem menghadapi tuntutan 18 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 5,6 triliun.
JPU mendakwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenang dalam penyusunan regulasi Dana Alokasi Khusus yang mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp 2,1 triliun. Tuntutan tersebut didasarkan pada barang bukti berupa dokumen rapat, percakapan digital, serta temuan BPKP terkait pengadaan sistem Chrome Device Management. Namun, pihak Nadiem menegaskan bahwa seluruh dakwaan tersebut tidak memiliki dasar logika hukum yang kuat dan menantang jaksa untuk membuktikan tuduhan secara transparan.