
Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25 persen. Keputusan strategis ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada Selasa (19/5) hingga Rabu (20/5).
Selain BI-Rate, bank sentral juga menyesuaikan suku bunga fasilitas lainnya. Suku bunga deposit facility kini ditetapkan pada level 4,25 persen, sementara suku bunga lending facility naik menjadi 6 persen. Kenaikan masing-masing sebesar 50 bps ini mencerminkan langkah antisipatif BI terhadap dinamika ekonomi global.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah. Kondisi geopolitik, khususnya perang di Timur Tengah, telah memicu gejolak global yang cukup signifikan. Selain itu, langkah pre-emptive ini diambil guna memastikan laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran 2,5 plus minus 1 persen sesuai target pemerintah.
Prabowo Targetkan Ekonomi 2027 Tumbuh hingga 6,5 Persen, Rupiah Dipatok Rp 17.500 Per Dolar AS
Lebih lanjut, Perry menegaskan bahwa keputusan tersebut selaras dengan fokus kebijakan moneter tahun 2026 yang mengedepankan stabilitas (pro-stability). Tujuannya adalah untuk meningkatkan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dalam menghadapi tekanan dari berbagai faktor global.
Meski kebijakan moneter difokuskan pada stabilitas, BI tetap menjaga keseimbangan dengan arah kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). BI akan terus memperkuat kebijakan makroprudensial longgar guna mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Langkah ini dilakukan tanpa mengabaikan komitmen utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Ringkasan
Bank Indonesia resmi menaikkan suku bunga acuan (BI-Rate) sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen, diikuti oleh penyesuaian suku bunga deposit facility menjadi 4,25 persen dan lending facility menjadi 6 persen. Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah gejolak ekonomi global serta memastikan laju inflasi tetap terkendali sesuai target pemerintah.
Keputusan ini mencerminkan fokus kebijakan moneter yang mengedepankan stabilitas guna meningkatkan ketahanan eksternal ekonomi nasional. Meski demikian, BI tetap menjaga keseimbangan dengan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil demi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.