BI Perkuat Aturan RIM dan Insentif KLM untuk Pacu Kredit Perbankan

Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) kembali memperkuat kebijakan makroprudensial longgar sebagai langkah strategis menjaga momentum pertumbuhan kredit perbankan serta mendukung pembiayaan di sektor-sektor prioritas. Otoritas moneter ini juga telah menyiapkan tambahan insentif likuiditas bagi perbankan yang aktif menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.

Advertisements

Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa penguatan kebijakan dilakukan melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM). Tercatat hingga pekan pertama Mei 2026, total insentif KLM yang telah diserap oleh industri perbankan mencapai Rp424,7 triliun. Angka tersebut terbagi atas alokasi lending channel sebesar Rp361 triliun dan interest rate channel sebesar Rp63,7 triliun.

“Kebijakan makroprudensial longgar terus kami tempuh untuk mendorong peningkatan kredit dan pembiayaan perbankan ke sektor-sektor prioritas,” ujar Perry dalam konferensi pers, Rabu (20/5/2026).

1. Bank BUMN Dominasi Penerimaan Insentif KLM

Advertisements

Berdasarkan kelompok bank, bank BUMN menjadi penerima insentif KLM terbesar dengan nilai mencapai Rp214,2 triliun. Sementara itu, Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) mendapatkan insentif sebesar Rp171,1 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) memperoleh Rp30,6 triliun, dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp8,2 triliun.

Dana insentif tersebut telah disalurkan ke berbagai sektor prioritas, mulai dari pertanian, industri dan hilirisasi, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif, konstruksi, perumahan, hingga UMKM serta sektor ekonomi berkelanjutan. “Penyaluran insentif ini diharapkan dapat memperkuat fungsi intermediasi perbankan sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” tambahnya.

2. Tambahan Insentif Likuiditas hingga 0,5 Persen dari DPK

Selain mempertahankan kebijakan yang ada, BI turut menyiapkan stimulus tambahan bagi perbankan. Mulai 1 Agustus 2026, BI akan memberikan tambahan insentif maksimal 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK). Insentif ini menyasar bank-bank yang memenuhi ketentuan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM), namun belum memanfaatkan plafon maksimum insentif KLM sebesar 5,5 persen.

Langkah ini diharapkan mampu memperluas ruang likuiditas perbankan sehingga kapasitas penyaluran kredit dapat terus meningkat. Di tengah tantangan likuiditas dan ketidakpastian kondisi global, tambahan insentif ini menjadi instrumen krusial untuk menjaga stabilitas pertumbuhan pembiayaan.

3. Penguatan Aturan RIM untuk Fleksibilitas Likuiditas

BI juga memperkuat kebijakan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) yang akan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Penguatan dilakukan dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi yang dapat diperhitungkan dalam RIM, termasuk instrumen surat berharga lain yang telah ditetapkan oleh BI.

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko, BI tetap memperketat kriteria surat berharga korporasi yang digunakan dalam perhitungan RIM guna menjaga prinsip kehati-hatian perbankan. Melalui skema baru ini, perbankan diharapkan memiliki fleksibilitas yang lebih luas dalam mengelola likuiditas serta sumber pendanaan mereka.

Prabowo soal Bunga Kredit Rakyat Miskin Bank BUMN: Di Luar Akal Sehat. Bank Indonesia Dituntut Bertanggung Jawab Jaga Stabilitas Rupiah. Rupiah Tembus Rp17.661, DPR Sindir Klaim Bank Indonesia soal Stabilitas.

Ringkasan

Bank Indonesia memperkuat kebijakan makroprudensial melalui optimalisasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor prioritas. Hingga Mei 2026, realisasi insentif ini telah mencapai Rp424,7 triliun dengan bank BUMN sebagai penerima terbesar. Dana tersebut disalurkan untuk mendukung berbagai sektor, mulai dari UMKM hingga industri hilirisasi guna memperkuat fungsi intermediasi perbankan.

Sebagai langkah strategis tambahan, BI akan memberikan stimulus likuiditas baru sebesar 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK) mulai Agustus 2026 bagi bank yang belum memaksimalkan plafon insentif. Selain itu, BI juga memperbarui aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) mulai Juli 2026 dengan memperluas cakupan surat berharga korporasi. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas bagi perbankan sekaligus menjaga stabilitas ekonomi domestik.

Advertisements