Aturan Ekspor Baru Prabowo: Nasib Saham Komoditas BUMN vs Swasta

Pergerakan saham emiten komoditas di Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau terbelah pasca Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah terkait Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam pada Rabu (20/5). Kebijakan ini menciptakan sentimen kontras: saham emiten komoditas pelat merah melaju di zona hijau, sementara saham perusahaan swasta justru tertekan cukup dalam.

Advertisements

Berdasarkan data perdagangan BEI pada penutupan sesi Rabu (20/5), saham perusahaan BUMN mencatatkan penguatan signifikan. PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melonjak 6,42% ke level Rp 2.820, PT Timah Tbk (TINS) menguat 3,03% menjadi Rp 3.060, dan PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) naik 1,31% ke posisi Rp 3.100.

Kondisi sebaliknya dialami oleh emiten komoditas swasta. Saham PT Adaro Energy Indonesia Tbk (ADRO) turun 4,29% ke level Rp 2.230, PT Bumi Resources Tbk (BUMI) anjlok 6,99% menjadi Rp 173, dan saham emiten sawit PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) merosot 6,60% ke harga Rp 1.485.

Menanggapi kebijakan tersebut, Phintraco Sekuritas menilai bahwa regulasi baru ini berpotensi meningkatkan kompleksitas administrasi dan memperpanjang proses transaksi ekspor, terutama pada tahap awal implementasi. Phintraco Sekuritas dalam risetnya menyebutkan bahwa peraturan ini berisiko menekan margin perusahaan akibat berkurangnya fleksibilitas perdagangan serta potensi pembengkakan biaya selama masa transisi.

Advertisements

Dampak dan Implementasi Kebijakan

Pemerintah menetapkan aturan ini akan berlaku secara bertahap mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada 1 September 2026. Melalui regulasi ini, pemerintah menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk tiga komoditas strategis, yakni kelapa sawit, batu bara, dan feroalloy.

Pada fase transisi awal, eksportir diwajibkan mengalihkan transaksi ekspor-impor secara bertahap kepada BUMN. Proses clearance ekspor mulai melibatkan BUMN, sementara tahapan pre-clearance dan post-clearance masih dalam tahap penyesuaian. Selanjutnya, per 1 September 2026, seluruh transaksi antara pembeli luar negeri dan penjual domestik akan difasilitasi sepenuhnya oleh BUMN yang ditunjuk, termasuk tanggung jawab atas kontrak dagang dan pengurusan ekspor.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan Devisa Hasil Ekspor (DHE), memperkuat kontrol negara atas komoditas strategis, mencegah praktik under invoicing, serta mendorong transparansi dan efisiensi tata kelola ekspor nasional.

Dalam Sidang Paripurna DPR terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa sektor komoditas strategis Indonesia mampu menghasilkan devisa hingga Rp 1.100 triliun, dengan kontribusi terbesar dari mineral dan energi. Prabowo menegaskan bahwa penjualan seluruh hasil sumber daya alam wajib melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal guna mencegah penghindaran pajak, manipulasi transfer pricing, hingga pelarian devisa.

Pembentukan Danantara Sumberdaya Indonesia

Sejalan dengan langkah tersebut, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) resmi membentuk entitas baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Pembentukan badan ini tertuang dalam SK pengesahan AHU-0039765.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Berdasarkan dokumen tersebut, perusahaan baru ini didirikan dengan kode KBLI 64200 yang mencakup aktivitas perusahaan induk (holding). Fungsi utamanya adalah mengelola aset anak perusahaan tanpa terlibat langsung dalam operasional usaha, serta menyediakan jasa penasihat dalam perancangan merger dan akuisisi.

Struktur kepemilikan saham terdiri dari PT Danantara Investment Management yang menggenggam 99 lembar saham Seri A senilai Rp 24,75 juta, dan PT Danantara Mitra Sinergi yang memiliki 1 lembar saham Seri B senilai Rp 250 ribu. Adapun Luke Thomas Mahony ditunjuk sebagai direktur, sementara Harold Jonathan Dharma Tj menjabat sebagai komisaris perusahaan.

Baca juga:

  • BUMN Ambil Alih Kelola Ekspor SDA, Bagaimana Dampak ke Emiten Tambang ANTM–PTBA?
  • ITDP Dorong Integrasi Kelembagaan Transportasi Jabodetabek

Ringkasan

Penerbitan Peraturan Pemerintah terkait tata kelola ekspor komoditas oleh Presiden Prabowo Subianto memicu respons pasar yang kontras di Bursa Efek Indonesia. Saham emiten BUMN seperti PTBA, TINS, dan ANTM mengalami penguatan, sementara saham perusahaan swasta seperti ADRO dan BUMI justru tertekan. Kebijakan ini menunjuk BUMN sebagai eksportir tunggal untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy guna memperkuat kontrol negara dan pengawasan devisa hasil ekspor.

Aturan tersebut akan diberlakukan secara bertahap hingga implementasi penuh pada 1 September 2026, yang didukung oleh pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai entitas pengelola. Meski bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran devisa, para analis menilai regulasi ini berisiko menambah beban administrasi dan menekan margin perusahaan selama masa transisi. Pemerintah menegaskan langkah ini penting untuk mengoptimalkan potensi devisa dari sektor sumber daya alam nasional.

Advertisements