Pemerintah berencana membentuk Kementerian Haji. Langkah ini akan diwujudkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru, yang akan diterbitkan setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan penerbitan Perpres tersebut. Hal ini disampaikan beliau di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8), seperti dikutip dari Antara. Beliau berharap RUU Haji yang tengah dimatangkan di DPR ini dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
Saat ini, Komisi VIII DPR sedang membahas RUU Haji tersebut. Targetnya, RUU ini akan disahkan dalam Sidang Paripurna pada Selasa (26/8). Salah satu poin penting dalam RUU ini adalah perubahan status Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPJ) menjadi Kementerian Haji. RUU tersebut juga mengatur kemungkinan adanya petugas haji non-muslim di embarkasi yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Sebelumnya, pada Kamis (21/8), di Istana Merdeka, Jakarta, Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji bertujuan untuk mempermudah koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan haji dan umrah. Beliau menekankan bahwa ini bukan upaya untuk menambah jumlah kementerian atau birokrasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengelolaan jamaah haji dan umrah.
Baca juga:
- BP Haji akan Berubah jadi Kementerian, Mensesneg Jelaskan Alasannya
Ringkasan
Pemerintah akan membentuk Kementerian Haji melalui Peraturan Presiden setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah disahkan DPR. RUU ini, yang sedang dibahas Komisi VIII DPR, bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan mengubah status Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPJ) menjadi Kementerian Haji. Perpres tersebut diharapkan segera terbit setelah RUU disahkan.
Pembentukan Kementerian Haji bertujuan mempermudah koordinasi dengan pemerintah Arab Saudi dalam pengelolaan haji dan umrah, serta meningkatkan kualitas layanan jamaah. Mensesneg Prasetyo Hadi menegaskan bahwa ini bukan untuk menambah birokrasi, melainkan untuk optimalisasi pelayanan. RUU juga mengatur kemungkinan adanya petugas haji non-muslim di embarkasi mayoritas non-muslim.