Pemerintah berencana menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke sektor perbankan untuk mendorong likuiditas dan pertumbuhan ekonomi. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menjelaskan rencana ini akan mengadopsi skema serupa dengan pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Langkah ini bertujuan untuk mempercepat perputaran uang di perekonomian dan meningkatkan penyaluran kredit. Sebelumnya, pemerintah telah mengalokasikan Rp16 triliun untuk mendukung Kopdes Merah Putih melalui Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), dengan rencana penambahan Rp67 triliun pada tahun 2026, sehingga total dukungan mencapai Rp83 triliun. Model pengelolaan dana Rp200 triliun ini akan serupa, namun dengan skala yang jauh lebih besar.
Febrio menjelaskan, dana sebesar Rp200 triliun dapat berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang saat ini berada di Bank Indonesia (BI). Meskipun demikian, ia menekankan bahwa aturan tata kelola dan payung hukum terkait kebijakan ini masih dalam tahap penyusunan.
Selain program ini, Kementerian Keuangan juga memiliki rencana untuk menyalurkan likuiditas tambahan ke perbankan guna mendukung program-program fiskal inovatif lainnya yang bertujuan untuk memacu pertumbuhan ekonomi. Peraturan terkait program-program ini juga sedang disiapkan.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Febrio menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan oleh perbankan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Hal ini dianggap kontraproduktif terhadap tujuan utama penempatan dana tersebut.
Saat ini, Kementerian Keuangan masih melakukan kajian untuk menentukan bank-bank penerima dana, baik dari Himbara maupun bank swasta, serta besaran alokasi masing-masing.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan perlunya penarikan dana pemerintah di BI senilai Rp200 triliun untuk mengatasi perlambatan ekonomi. Menurutnya, lambatnya realisasi belanja pemerintah telah mengakibatkan sistem keuangan kurang likuid, sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi dan menimbulkan kesulitan dalam pencarian lapangan kerja.
Purbaya menekankan bahwa suntikan likuiditas ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk lebih agresif dalam menyalurkan kredit. Namun, ia juga menambahkan bahwa percepatan belanja kementerian/lembaga juga sangat krusial untuk menggerakkan roda perekonomian secara keseluruhan.
Ringkasan
Pemerintah berencana menempatkan Rp200 triliun ke perbankan untuk meningkatkan likuiditas dan pertumbuhan ekonomi. Dana ini, yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) di Bank Indonesia, akan disalurkan dengan skema serupa program Kopdes Merah Putih, namun dalam skala jauh lebih besar. Tujuannya adalah mempercepat perputaran uang dan mendorong penyaluran kredit.
Penggunaan dana Rp200 triliun akan diatur ketat, dilarang untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI). Kementerian Keuangan masih menyusun payung hukum dan menentukan bank penerima, baik Himbara maupun swasta, serta alokasi masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi perlambatan ekonomi dan mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit lebih agresif, meski percepatan belanja pemerintah juga tetap krusial.