Zona Emisi Rendah: Kendaraan Berpolusi Siap-Siap Kena Denda!

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Kemenko IPK) tengah gencar mengkaji implementasi Zona Emisi Rendah (LEZ). Inisiatif strategis ini dirancang untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) di Indonesia, melanjutkan keberhasilan kebijakan ganjil-genap yang terbukti turut mendorong peningkatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan di tanah air.

Menurut definisi yang dipaparkan oleh Institute for Transportation & Development Policy, LEZ adalah kebijakan pembatasan akses kendaraan bermotor yang diberlakukan berdasarkan tingkat emisinya. Kendaraan dengan tingkat polusi tinggi akan dikenakan denda yang lebih besar, sebagai bentuk kompensasi atas dampak eksternal terhadap lingkungan.

“Kami berencana memberikan masukan terkait LEZ, meskipun kewenangan implementasinya sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Berbagai studi mengenai LEZ telah kami siapkan agar kebijakan yang diterapkan di daerah dapat berbasis data yang akurat,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko IPK, Rachmat Kaimuddin, dalam acara Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2025 di Jakarta, Kamis (11/9).

Rachmat mengungkapkan bahwa diskusi awal mengenai penerapan LEZ sudah dimulai dengan berbagai pemangku kepentingan, terutama terkait implementasinya di Jakarta. Pasalnya, isu penurunan polusi udara merupakan fokus utama yang mendesak bagi Pemerintah Provinsi Jakarta.

Tak hanya fokus pada LEZ, Rachmat juga mencatat bahwa pemerintah akan mengkaji pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di luar Pulau Jawa. Langkah ini krusial mengingat adopsi kendaraan listrik saat ini masih sangat terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.

Lebih lanjut, Rachmat berencana memperluas program elektrifikasi ini ke jenis kendaraan lain, seperti sepeda motor, bus, dan truk. “Kebetulan kami membidangi sektor transportasi, sehingga kami dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung infrastruktur yang dibutuhkan untuk program elektrifikasi transportasi ini,” pungkasnya.

Kawasan Rendah Emisi Terpadu

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, telah mengumumkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T). Inisiatif ini dirancang untuk secara komprehensif mengendalikan polusi udara, menurunkan emisi, memperbaiki kualitas udara, sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

KRE-T bukanlah sekadar kebijakan tunggal, melainkan serangkaian intervensi multi-sektoral yang terintegrasi. Asep menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Jakarta dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon, sebagaimana termaktub dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU).

Asep menegaskan dukungan penuh Pemprov DKI Jakarta terhadap kolaborasi antar organisasi perangkat daerah (OPD) serta pihak-pihak eksternal dalam menyukseskan inisiatif ini. Jakarta sendiri memiliki target ambisius untuk mencapai nol emisi bersih (net zero emission) pada tahun 2050, dan KRE-T merupakan salah satu terobosan strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut.

Dalam upaya memperkuat implementasi KRE-T, Pemprov DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Breath Cities dan Empatika. Mereka bersama-sama menyelenggarakan Lokakarya Validasi: Studi Kebutuhan Inklusif dan Penilaian Kesetaraan untuk Mendukung Implementasi KRE-T.

Lokakarya tersebut merupakan bagian integral dari rangkaian studi kelayakan dan peta jalan (roadmap) implementasi KRE-T. Inisiatif global ini didukung oleh Clean Air Fund, C40 Cities, dan Bloomberg Philanthropies, yang secara khusus diimplementasikan di Jakarta bersama Vital Strategies.

“Melalui lokakarya ini, kami berharap dapat merumuskan rekomendasi dan inisiatif KRE-T yang inklusif dan selaras dengan visi utama Jakarta menuju kota global,” ungkap Asep, seperti dikutip Antara, Kamis (12/6).

Ringkasan

Pemerintah tengah mengkaji implementasi Zona Emisi Rendah (LEZ) untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik dan mengurangi polusi udara, khususnya di Jakarta. LEZ akan memberlakukan denda bagi kendaraan dengan tingkat polusi tinggi, mirip dengan kebijakan ganjil-genap. Selain LEZ, pemerintah juga berencana memperluas pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ke luar Pulau Jawa dan mengelektrifikasi berbagai jenis kendaraan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga mengembangkan Kawasan Rendah Emisi Terpadu (KRE-T) sebagai strategi komprehensif untuk mengurangi polusi udara dan mencapai target nol emisi bersih pada 2050. KRE-T melibatkan berbagai intervensi multi-sektoral dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk studi kelayakan dan peta jalan implementasinya. Inisiatif ini didukung oleh berbagai organisasi internasional.

Tinggalkan komentar