Keputusan terkait kebijakan cukai rokok untuk tahun fiskal mendatang masih menunggu rampungnya studi dan analisis mendalam mengenai kondisi lapangan. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hasil analisis komprehensif ini akan menjadi patokan utama dalam perumusan kebijakan.
Dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/9), Menkeu Purbaya menjelaskan, “Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya data empiris dan kajian yang matang sebelum penetapan tarif cukai dilakukan, baik itu penurunan maupun kenaikan.
Di tengah proses kajian tersebut, Purbaya turut menyoroti adanya dugaan praktik kecurangan yang merugikan dalam sistem cukai rokok, seperti peredaran cukai palsu. Indikasi ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi besar mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak rokok yang seharusnya.
Sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2020-2025, Purbaya berkomitmen penuh untuk membereskan masalah kebocoran penerimaan cukai. Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan negara dan memastikan setiap potensi penerimaan dapat terekam secara maksimal.
“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya, saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” ujar Purbaya, mengisyaratkan potensi peningkatan pendapatan negara yang signifikan apabila praktik ilegal seperti peredaran cukai palsu dapat dieliminasi secara tuntas.
Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025. Terkait dengan pengelolaan cukai rokok, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan beleid yang merinci alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk sejumlah daerah.
Ketentuan tersebut secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi distribusi dana bagi hasil tersebut.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025 yang diterbitkan pada Februari (24/2), Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 miliar. Angka ini dialokasikan untuk dibagikan kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota demi mendukung berbagai program yang berkaitan dengan sektor hasil tembakau.
Ringkasan
Kebijakan cukai rokok untuk tahun mendatang masih menunggu hasil studi dan analisis mendalam. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya data empiris sebelum penetapan tarif, mempertimbangkan kemungkinan penurunan atau kenaikan. Pemerintah juga menyoroti dugaan praktik kecurangan seperti peredaran cukai palsu yang merugikan penerimaan negara.
Pemerintah berkomitmen untuk membereskan masalah kebocoran penerimaan cukai, berpotensi meningkatkan pendapatan negara jika praktik ilegal dieliminasi. Rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2025 telah dibatalkan. Sementara itu, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025.