Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga akhir tahun 2026. Hal ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, di Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Insentif PPN DTP ini memberikan pembebasan pajak 100 persen untuk pembelian rumah komersial dengan harga hingga Rp 5 miliar. Lebih rincinya, pembebasan pajak diberikan penuh untuk nilai hingga Rp 2 miliar. “Bahkan kita berikan juga PPN DTP 100 persen untuk rumah komersil, rumahnya sampai Rp 5 miliar tetapi Rp 2 miliarnya diberikan PPN DTP 100 persen, dan itu sudah kita umumkan juga untuk diperpanjang sampai akhir tahun 2026,” jelas Febrio.
Selain insentif PPN DTP, pemerintah juga terus mendukung sektor perumahan melalui skema lain. Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tetap menjadi pilar utama dalam mendorong akses masyarakat terhadap hunian layak.
Target penyaluran bantuan untuk tahun ini cukup signifikan. Pemerintah menargetkan 350.000 unit rumah untuk FLPP, 40.000 unit rumah untuk BSPS, dan sekitar 30.000 unit rumah komersial yang akan mendapatkan insentif PPN DTP. “Tahun ini kita punya BSPS 40.000, 350.000 FLPP, dan sekitar 30.000 nanti PPN DTP untuk rumah komersil,” papar Febrio.
Proyeksi untuk tahun 2026 menunjukkan peningkatan yang cukup besar. Pemerintah memproyeksikan alokasi anggaran dalam APBN 2026 untuk 400.000 unit rumah melalui program BSPS, 350.000 unit untuk FLPP, dan sekitar 40.000 unit rumah komersial yang akan mendapatkan fasilitas PPN DTP.
Terkait regulasi perpanjangan insentif PPN DTP, Febrio memastikan bahwa aturan pelaksanaannya akan segera diterbitkan. “Ya dalam waktu dekat, tapi ini kan melanjutkan apa yang sudah ada, jadi nggak lama,” imbuhnya. Sebelumnya, insentif ini direncanakan berlaku penuh (100 persen) hanya pada Januari-Juni 2025, kemudian turun menjadi 50 persen pada Juli-Desember 2025. Namun, dengan perpanjangan ini, diskon pajak tetap diberikan penuh sepanjang tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Februari 2025, sebagai kelanjutan kebijakan serupa yang telah diterapkan sejak tahun 2023. Perpanjangan ini diharapkan dapat terus mendorong pertumbuhan sektor properti dan meningkatkan akses masyarakat terhadap hunian yang layak.
Ringkasan
Pemerintah memperpanjang insentif PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) untuk sektor properti hingga akhir 2026. Insentif ini memberikan pembebasan pajak 100% untuk rumah komersial hingga Rp5 miliar (pembebasan penuh hingga Rp2 miliar). Perpanjangan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti dan akses masyarakat terhadap hunian layak.
Selain PPN DTP, pemerintah juga melanjutkan program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya). Target penyaluran bantuan untuk 2023 signifikan, dan proyeksi 2026 menunjukkan peningkatan jumlah unit rumah yang akan mendapatkan bantuan melalui ketiga skema tersebut. Regulasi perpanjangan insentif PPN DTP akan segera diterbitkan.