Studi terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkap dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan yang masif dalam kegiatan ekspor batu bara Indonesia. Dalam satu dekade terakhir, periode 2015-2024, potensi kebocoran penerimaan negara akibat selisih pencatatan ini diperkirakan mencapai US$20,0 miliar, setara dengan Rp345 triliun (berdasarkan kurs Rp17.252 per Dolar AS). Jika ditarik lebih jauh ke belakang, sejak tahun 2000 hingga 2024, angka selisih ini bahkan melambung hingga US$39,5 miliar.
Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menyoroti seriusnya potensi kerugian ini dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Minggu (26/04/2026). “Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main. Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun terakhir, atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir, yang lenyap tanpa jejak atau tak tercatat secara resmi, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan yang sangat besar,” ungkap Ade Holis. Praktik misinvoicing ini dijelaskan terjadi dalam dua bentuk utama: under-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya) dan over-invoicing (nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya). Keduanya sama-sama membuka celah bagi penghindaran kewajiban di dalam negeri serta potensi pemindahan dana lintas batas negara.
Persoalan misinvoicing ini menjadi sangat krusial, mengingat Indonesia saat ini menyandang status sebagai eksportir batu bara terbesar dunia. Sepanjang periode 2020-2024, Indonesia menjadi pemasok utama dengan kontribusi sekitar 28,31% dari total pasokan komoditas global. Dari sisi nilai, rata-rata ekspor batu bara Indonesia dalam periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun, menunjukkan betapa besarnya volume perdagangan yang rentan terhadap praktik curang ini.
India dan Bangladesh, Pusat Dugaan Misinvoicing Ekspor Batu Bara
Dalam analisisnya, NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan UN Comtrade untuk periode 2015-2024. Hasilnya menunjukkan bahwa under-invoicing menjadi modus paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar. Ade Holis menduga kuat, praktik gelap ini dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu.
India tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi under-invoicing terbesar, mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai under-invoicing. Hal ini sejalan dengan peran India sebagai pasar utama batu bara Indonesia, yang mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024.
Di sisi lain, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar. Berbeda dengan under-invoicing, pola ini justru sangat terkonsentrasi di Bangladesh, dengan angka mencengangkan US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over-invoicing. Pola yang sangat terfokus pada negara-negara tertentu ini mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas rantai pasok.
“Persoalan trade misinvoicing ini menjadi sangat krusial, mengingat skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia yang masif. Selain menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% dari total ekspor Indonesia, bahkan nilai ekspornya sempat mencapai US$46,8 miliar pada 2022. Artinya, sedikit saja nilai ekspor ‘dimainkan’, dampaknya langsung miliaran dolar,” tegas Ade Holis, menggarisbawahi urgensi masalah ini bagi perekonomian nasional.
Dilema Kebijakan Bea Keluar Batu Bara
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara sebagai salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyuarakan niat untuk “menghantam” praktik under-invoicing dan ekspor ilegal demi mencegah kerugian pendapatan negara yang berkelanjutan.
Namun, rencana penerapan bea keluar antara 1% hingga 5% tersebut sempat memicu perdebatan internal di kalangan kabinet. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan ini, dan mengonfirmasi bahwa hingga awal April 2026, pengenaan bea tersebut belum diterapkan.
“Persoalan tata kelola sektor batu bara ini memang penuh dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan, namun di sisi lain, keragu-raguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor. Oleh karena itu, penting melihat persoalan ini melampaui sekadar masalah tarif. Tanpa perbaikan sistemik, kebocoran akan terus terjadi,” ucap Ade Holis. Ia menegaskan bahwa masalah trade misinvoicing dalam ekspor batu bara bukan sekadar anomali kecil atau kesalahan administrasi semata. Selisih US$20 miliar dalam satu dekade menunjukkan bahwa ini adalah persoalan sistemik yang terstruktur dan membutuhkan penanganan komprehensif.
Ade Holis lebih lanjut menegaskan, “Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, kebijakan tarif apa pun berisiko hanya menjadi solusi parsial yang tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara kita.” Pihaknya menekankan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan secara menyeluruh. Minimnya transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri menjadi tantangan serius yang harus segera diselesaikan.
Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia yang menyumbang lebih dari 10% total ekspor nasional, ketidakakuratan data perdagangan batu bara bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara. Lebih dari itu, hal ini berpotensi mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional dan merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional, merugikan posisi tawar Indonesia di kancah global.