Sponsored

Alasan Eks Bos Investree Tak Masuk Red Notice Interpol: Terungkap!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya berhasil meringkus Adrian Gunadi (AAG), mantan direktur PT Investree Radikajaya alias Investree, yang telah lama menjadi buronan. Penangkapan ini mengakhiri pelarian Adrian yang sebelumnya menyandang status Red Notice Interpol, meskipun namanya sempat tidak ditemukan di laman resmi lembaga tersebut, menimbulkan pertanyaan di tengah publik.

Sponsored

Sebagai informasi, Red Notice Interpol adalah notifikasi internasional yang diterbitkan atas permintaan negara anggota. Tujuannya adalah untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang menjadi target penegakan hukum, seringkali terkait kejahatan berat, sembari menunggu proses ekstradisi atau penyerahan resmi.

Merespons kebingungan publik mengenai ketidakmunculan nama Adrian di situs Interpol, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, memberikan penjelasan. Menurutnya, tidak semua notifikasi Red Notice diumumkan secara publik. Ada kategori khusus yang hanya dapat diakses oleh aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi di berbagai pintu perlintasan.

“Jika teman-teman bertanya mengapa Adrian tidak tercantum di website Red Notice, perlu dipahami bahwa tidak semua Red Notice ditampilkan secara terbuka. Beberapa hanya diperuntukkan bagi penegak hukum dan imigrasi,” jelas Untung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9). Ia menambahkan, “Jangan kira kami tidak bekerja. Proses kerja kami tetap berjalan, hanya saja tidak semua informasinya ditampilkan di publik.”

Penentuan apakah nama buronan akan ditampilkan secara terbuka atau dibatasi aksesnya merupakan hasil penilaian dan asesmen ketat yang dilakukan oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) serta National Central Bureau (NCB) terkait.

Sebelum penangkapan ini, nama Adrian memang tidak tercantum dalam daftar Red Notice Interpol maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, meskipun OJK telah menetapkannya sebagai buronan sejak beberapa waktu lalu.

Namun, melalui kerja sama erat dan proses panjang, OJK bersama kepolisian, kejaksaan, serta kementerian terkait, berhasil memulangkan Adrian dari Doha, Qatar, ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa Adrian dijerat dengan sejumlah pasal hukum. Ia akan dikenakan Pasal 46 juncto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan, serta Pasal 305 juncto Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana untuk kasus ini tidak main-main, yaitu penjara 5 hingga 10 tahun.

“OJK telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan dan penjeraan tersangka dengan sejumlah pasal hukum ini,” tutur Yuliana, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Adrian Gunadi diduga kuat telah menggunakan dua perusahaan, yakni PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal. Aksi tersebut dilakukan atas nama PT Investree Radikajaya, dan dana yang terkumpul kemudian diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi Adrian.

Sponsored