
Babaumma – , JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan tegas menyoroti praktik “poles aset” yang kerap terjadi menjelang penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO). Praktik ini, yang bertujuan memanipulasi tampilan keuangan perusahaan agar terlihat lebih menarik di mata calon investor, dinilai sebagai pelanggaran serius.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bahwa tindakan tersebut secara gamblang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pasal 90 UU tersebut secara spesifik melarang setiap pihak untuk menyampaikan pernyataan atau informasi yang tidak benar atau bahkan menyesatkan.
“Larangan ini mencakup upaya menyajikan fakta yang keliru atau membuat laporan yang dapat menimbulkan kesan yang salah terhadap kondisi riil perusahaan,” tegas Nyoman, Selasa (20/1/2026). Dengan demikian, upaya memoles atau membesarkan tampilan aset demi mempercantik citra perusahaan menjelang IPO merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pasar modal.
Tidak hanya itu, BEI juga merujuk pada regulasi turunan yang memperkuat ketentuan ini. Sesuai dengan POJK 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk, calon emiten wajib menyertakan surat pernyataan manajemen atau direksi di bidang akuntansi. Surat ini harus menegaskan bahwa laporan keuangan perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Lebih lanjut, tanggung jawab direksi atas validitas laporan keuangan perusahaan semakin diperjelas melalui POJK 75/POJK.04/2017 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan. Aturan ini menegaskan bahwa direksi memegang peranan krusial dalam memastikan integritas dan akurasi informasi finansial yang disajikan kepada publik.
: Kisi-kisi IPO 2026 dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OCBC Sekuritas
Meskipun demikian, per 15 Januari 2026, Bursa Efek Indonesia mencatat belum ada perusahaan yang secara resmi melantai di awal tahun ini. Kendati demikian, proses evaluasi terhadap sejumlah calon emiten baru terus berjalan intensif dalam pipeline.
Berdasarkan klasifikasi aset sesuai POJK Nomor 53/POJK.04/2017, mayoritas perusahaan yang berada dalam jalur IPO saat ini adalah pemain besar. Tercatat, lima perusahaan memiliki nilai aset di atas Rp250 miliar.
Selain itu, terdapat satu perusahaan dengan kategori aset menengah, yaitu bernilai antara Rp50 miliar hingga Rp250 miliar. Sementara itu, satu perusahaan lainnya berasal dari kelompok aset kecil dengan nilai di bawah Rp50 miliar, menunjukkan keragaman skala perusahaan yang tengah mengantre untuk listing.
Dari perspektif sektoral, industri keuangan mendominasi daftar antrean IPO dengan dua perusahaan. Di sisi lain, lima sektor lainnya, yakni basic materials, energi, industri, teknologi, serta transportasi dan logistik, masing-masing menyumbang satu calon emiten.
Untuk tahun 2026 ini, BEI menargetkan setidaknya enam perusahaan berskala besar atau yang disebut “lighthouse” dapat melakukan penawaran umum perdana saham. Target ini menunjukkan ambisi bursa untuk menarik emiten-emiten berkualitas yang dapat memperkuat pasar modal Indonesia.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.