BI Rate Naik ke 5,25 Persen, Waspada Risiko Gagal Bayar Kredit

Babaumma – Kenaikan suku bunga acuan atau BI-Rate menjadi 5,25 persen kini mulai memicu kekhawatiran publik mengenai kemampuan masyarakat serta pelaku usaha dalam melunasi cicilan kredit. Langkah kebijakan moneter ini diprediksi akan memberikan tekanan signifikan bagi debitur perbankan dalam waktu dekat.

Advertisements

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai bahwa dampak langsung dari kenaikan BI-Rate akan segera terasa pada sektor perbankan, terutama melalui penyesuaian suku bunga kredit. Menurut Huda, kondisi ini berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar bagi para debitur, khususnya mereka yang menggunakan skema suku bunga mengambang atau floating rate.

“Suku bunga kredit tentu akan mengalami kenaikan. Bagi masyarakat yang memiliki utang di perbankan dengan skema bunga floating, maka beban bunga pinjaman mereka otomatis akan meningkat,” ujar Huda kepada JawaPos.com, Kamis (21/5).

Industri Otomotif Dihantam Kenaikan Suku Bunga: Konsumen Tahan Beli Mobil, Ekspansi Berkurang

Advertisements

Lebih lanjut, Huda mewanti-wanti bahwa kondisi ini perlu diwaspadai secara serius karena dapat menekan kemampuan bayar debitur di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Beban cicilan yang semakin berat berisiko memicu lonjakan angka kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL). Selain itu, pertumbuhan kredit perbankan diprediksi akan melambat seiring dengan pengetatan kebijakan moneter yang dilakukan Bank Indonesia.

Fenomena kenaikan bunga pinjaman ini cenderung membuat masyarakat maupun pelaku dunia usaha lebih berhati-hati. Akibatnya, banyak pihak memilih untuk menahan rencana ekspansi bisnis serta menunda pengajuan kredit baru. “Kita harus mengantisipasi risiko gagal bayar yang mungkin terjadi akibat kenaikan suku bunga ini. Pertumbuhan kredit kemungkinan besar juga akan terkoreksi kembali,” pungkas Huda.

Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026, diputuskan bahwa BI-Rate naik sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen. Selain itu, suku bunga Deposit Facility naik menjadi 4,25 persen, dan suku bunga Lending Facility disesuaikan menjadi 6,00 persen.

Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak gejolak global akibat konflik di Timur Tengah. Kebijakan ini juga bersifat pre-emptive guna menjaga inflasi tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan pemerintah. Keputusan tersebut selaras dengan fokus kebijakan moneter yang mengedepankan stabilitas untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Ringkasan

Bank Indonesia telah menaikkan BI-Rate menjadi 5,25 persen sebagai langkah strategis untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah gejolak global. Kebijakan ini berdampak langsung pada penyesuaian suku bunga kredit perbankan, yang berpotensi meningkatkan beban cicilan bagi debitur dengan skema bunga mengambang (floating rate).

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan meningkatnya risiko gagal bayar dan lonjakan kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di sektor perbankan. Akibat beban bunga yang lebih tinggi, masyarakat dan pelaku usaha kini cenderung lebih berhati-hati dalam mengajukan kredit baru serta menunda rencana ekspansi bisnis mereka.

Advertisements