OJK Siapkan Insentif Khusus bagi Bank Penampung DHE SDA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pemberian insentif bagi perbankan. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan manfaat hasil ekspor bagi perekonomian nasional sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan.

Advertisements

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa terdapat dua insentif utama yang disiapkan. Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan kualitas aset yang ditetapkan OJK, baik bagi bank umum, bank syariah, maupun unit usaha syariah.

Insentif kedua berkaitan dengan kelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dari dana DHE SDA dapat dikecualikan dari perhitungan BMPK. “Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi kebijakan DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” ujar Friderica dalam acara Sosialisasi Tata Kelola Ekspor SDA Strategis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5).

Sebagai tindak lanjut, OJK akan segera menyurati direksi perbankan di seluruh Indonesia untuk mensosialisasikan bentuk dukungan ini, termasuk kebutuhan pemenuhan data bagi kementerian maupun lembaga terkait. OJK menegaskan komitmennya untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan secara tertib, prudent, dan berintegritas. Secara khusus, OJK akan memperketat pengawasan terhadap rekening penampungan (escrow account) dengan memperkuat koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Advertisements

Berlaku Mulai Bulan Depan

Pemerintah telah memfinalisasi revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai DHE SDA yang dijadwalkan berlaku efektif per 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa perubahan aturan mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di rekening khusus pada bank milik negara (Himbara) selama satu tahun. Selain itu, terdapat kewajiban konversi ke rupiah maksimal sebesar 50 persen.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian khusus bagi sektor minyak dan gas bumi (migas). Eksportir sektor migas tetap akan mengikuti ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023, yakni kewajiban menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama tiga bulan.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas fenomena di mana dana hasil kegiatan ekonomi domestik kerap mengalir ke luar negeri. Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam nasional dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi ekonomi di dalam negeri.

Baca juga:

  • Ekspor Melalui Badan Khusus Berlaku Sepenuhnya Mulai Januari 2027
  • 7 Aplikasi untuk Investasi Saham Amerika Aman Berizin OJK
  • Masa Depan Bantargebang di Tengah Proyek Energi dan Bom Waktu Gas Metana

Ringkasan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan dukungan bagi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) melalui pemberian insentif bagi perbankan. Insentif tersebut berupa pengakuan dana DHE SDA sebagai agunan tunai serta pengecualian bagian dana yang dijamin tersebut dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha.

Pemerintah mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor di rekening khusus bank Himbara dengan ketentuan konversi rupiah tertentu yang mulai efektif pada 1 Juni 2026. OJK akan memperketat pengawasan terhadap rekening penampungan serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan implementasi aturan berjalan dengan tertib dan berintegritas. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan dampak ekonomi domestik dari hasil pengelolaan sumber daya alam nasional.

Advertisements