PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), salah satu entitas perbankan milik negara yang menonjol, siap menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada hari ini, Rabu (7/1), di Jakarta. Agenda utama yang paling dinanti dari pertemuan krusial ini adalah rencana rombak ulang pengurus perseroan, sebuah keputusan strategis yang kerap menarik perhatian publik dan investor.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam agenda RUPSLB BTN, mata acara ketiga secara spesifik menyoroti usulan perubahan susunan pengurus perseroan. Usulan ini diajukan oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, mengacu pada Surat BP BUMN Nomor SR-137/BPU/12/2025 yang bertanggal 16 Desember 2025, untuk selanjutnya dimintakan persetujuan dalam rapat.
Pernyataan resmi dari pemanggilan RUPSLB Bank Tabungan Negara yang dikutip pada Rabu (7/1) menegaskan bahwa pengangkatan maupun pemberhentian anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris harus melalui persetujuan RUPS. Proses ini memerlukan kehadiran dan persetujuan dari pemegang saham Seri A Dwiwarna, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, sumber terpercaya dari Katadata.co.id mengindikasikan bahwa tidak akan ada perubahan signifikan di jajaran direksi BTN. Kursi Direktur Utama BTN disebut akan tetap dipegang oleh Nixon L.P. Napitupulu, yang telah mengemban posisi tersebut sejak tahun 2023. Namun, sumber yang sama juga mengonfirmasi adanya pergantian pengurus di tingkat petinggi lainnya di Bank Tabungan Negara.
“Perubahan pengurus tersebut, yang jelas, akan terjadi di jajaran komisaris,” ujar sumber Katadata.co.id pada Selasa (6/1), memperjelas area utama restrukturisasi kepengurusan.
Saat ini, susunan komisaris BTN dipimpin oleh Suryo Utomo sebagai Komisaris Utama dan Dwi Ary Purnomo sebagai Wakil Komisaris Utama. Jajaran ini juga diperkuat oleh Fahri Hamzah sebagai Komisaris, serta Ida Nuryanti, Pietra Machreza Paloh, dan Panangian Simanungkalit yang menjabat sebagai Komisaris Independen Bank Tabungan Negara.
Beralih ke agenda lainnya, RUPSLB BTN juga akan membahas mata acara pertama yang tak kalah penting, yaitu Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Penyesuaian ini mendesak dilakukan sehubungan dengan pemberlakuan Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 bertanggal 28 Oktober 2025, yang mewajibkan seluruh BUMN untuk menyelaraskan Anggaran Dasar mereka dengan regulasi terbaru.
Selain itu, Bank Tabungan Negara juga perlu merevisi Pasal 3 Anggaran Dasar yang berkaitan dengan kegiatan usaha syariah. Langkah ini menyusul rampungnya proses pemisahan Unit Usaha Syariah perseroan ke PT Bank Syariah Nasional, yang telah disetujui dalam RUPSLB BTN pada 18 November 2025, serta arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Oleh karena itu, perubahan Anggaran Dasar tersebut mutlak memerlukan penetapan RUPS. Melengkapi daftar agenda, mata acara kedua akan membahas Pendelegasian Kewenangan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2026, menegaskan fokus perseroan pada perencanaan strategis ke depan.